JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mengaku yakin mereka dapat mengatasi masalah-masalah yang ditemukan dalam proses verifikasi faktual dan lolos jadi peserta Pemilu 2024
Saat ini, Hanura tengah menempuh masa perbaikan verifikasi faktual hingga 23 November 2022.
Pasalnya, Hanura dinyatakan "belum memenuhi syarat" oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dari hasil verifikasi faktual sebelumnya.
"Kami dari Partai Hanura yakin dalam verifikasi faktual perbaikan nanti pasti semua memenuhi syarat," ujar Ketua Bidang Hukum Hanura, Servasius Serbaya Manek, kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Targetkan Lolos ke Parlemen, Partai Hanura Fokus Tampilkan Caleg dari Daerah
Ia mengklaim bahwa dalam tahapan verifikasi faktual, sebetulnya tidak ada masalah yang luar biasa yang membuat mereka dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU RI.
Menurutnya, kendala-kendala yang dihadapi partainya mayoritas bersifat teknis. Ia juga menyinggung adanya data ganda eksternal antara partainya dan partai lain.
Servasius mengaku optimistis bisa lolos karena KPU RI dinilai sejauh ini memberikan pelayanan yang baik.
"KPU cukup bagus dalam melayani," ujar Servasius.
"Hambatan teknis selalu dilaporkan dan dimintai petunjuk dari KPU yang begitu prima dalam layanannya kepada para partai calon peserta Pemilu 2024," katanya lagi.
Baca juga: KPU Segera Rapat Pleno Tentukan Hasil Verifikasi Faktual Parpol
Ia menegaskan bahwa hingga 23 November 2022, batas akhir perbaikan verifikasi faktual, Hanura akan melengkapi kekurangan keanggotaan agar bisa berstatus memenuhi syarat.
"Kami tidak menyiasati, tapi memenuhi kekurangan, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyampaikan bahwa semua partai politik nonparlemen yang diverifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 belum memenuhi syarat.
Oleh karenanya, semuanya perlu mengikuti tahapan perbaikan untuk kembali diperiksa KPU RI sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: KPU Sebut Belum Penuhi Syarat, PKN Akui Verifikasi Faktual Tak Mudah
Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.