Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/11/2022, 19:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Atnike Nova Sigiro resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027.

Jabatan tersebut dia sandang melalui hasil keputusan rapat perdana sidang paripurna Komision Komnas HAM periode 2022-2027 yang digelar hari ini, Senin (14/11/2022).

"Kami melakukan beberapa agenda pertemuan yang pertama adalah penentuan susunan pimpinan dan koordinator sub komisi Komnas HAM RI 2022-2027," ujar Atnike dalam konferensi pers, Senin.

"(Hasil sidang) yang pertama adalah Ketua, saya sendiri Atnike Nova Sigiro," sambung dia.

Baca juga: Komisioner Baru Komnas HAM Diharap Dorong Pemerintah Penuhi Hak Asasi Warga

Diketahui, Atnike dikenal sebagai akademisi dan aktivis perempuan.

Dia sempat menjabat sebagai Direktur Yayasan Jurnal Perempuan sejak Oktober 2017 hingga September 2021.

Dia menempuh pendidikan S1 di Universitas Indonesia pada 2000. Setelah itu Atnike melanjutkan studi Pascasarjana S2 di University Of London pada 2007.

Atnike kemudian menempuh program Doktor S3 di Universitas Indonesia pada 2018.

Saat ini Atnike menjadi dosen diplomasi, hak asasi manusia, serta Political Economy in Governing the Market di Universitas Paramadina.

Baca juga: Komisioner Baru Komnas HAM Diminta Susun Standar Pengaduan Masyarakat

Atnike pernah bergabung di Asian Forum for Human Rights and Development atau Forum-Asia pada 2010 sampai 2016.

Bersama aktivis HAM sekaligus advokat Haris Azhar, Atnike mendirikan Yayasan Lokataru pada 2017.

Setelah mengumumkan nama-nama struktur kepemimpinan Komnas HAM, Atnike juga membacakan struktur kepemimpinan Komnas HAM lainnya sebagai berikut:

- Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Tantowi

- Wakil Ketua Eksternal Abdul Haris Semendawai.

- Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing

- Sub Komisi Penegakan HAM Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan

- Komisioner bidang Mediasi Prabianto Mukti Wibowo

- Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan merangkap Pengawasan, Uli Parolian Sihombing

- Koordinator bidang Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah

- Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komisioner Pendidikan Putu Elvina

- Komisioner bidang Pengkajian Saurlin P Siagian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pertemuan 'Serba 2' Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Pertemuan "Serba 2" Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Nasional
PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

Nasional
RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

Nasional
Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Nasional
Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Nasional
Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Nasional
Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Nasional
Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Nasional
UU Cipta Kerja Larang PHK Pekerja yang Sakit atau Hamil

UU Cipta Kerja Larang PHK Pekerja yang Sakit atau Hamil

Nasional
Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

Nasional
Mayjen Novi Helmy Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, Diminta KSAD Perketat Keamanan di Perbatasan

Mayjen Novi Helmy Resmi Jabat Pangdam Iskandar Muda, Diminta KSAD Perketat Keamanan di Perbatasan

Nasional
UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

UU Cipta Kerja: Pengusaha Bayar Upah di Bawah Minimum Dipenjara 4 Tahun

Nasional
Pukat: Bahaya jika Laporan PPATK Diserahkan ke DPR, Digeser Jadi Persoalan Politik

Pukat: Bahaya jika Laporan PPATK Diserahkan ke DPR, Digeser Jadi Persoalan Politik

Nasional
UU Cipta Kerja Wajibkan Pengusaha Lindungi Pekerja Disabilitas

UU Cipta Kerja Wajibkan Pengusaha Lindungi Pekerja Disabilitas

Nasional
UU Cipta Kerja Bolehkan UMKM Tak Terapkan Upah Minimum

UU Cipta Kerja Bolehkan UMKM Tak Terapkan Upah Minimum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke