Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apoteker Sebut Tak Ada Regulasi yang Jelas Terkait Pemberian Obat Sirup pada Masyarakat

Kompas.com - 14/11/2022, 16:10 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kesatuan Aksi Memperjuangkan Profesi Apoteker (Kampak) Merry Patrilinilla Chresna mengatakan, tak ada regulasi yang jelas mengatur tentang pemberian obat sirup kepada masyarakat.

Ia mengaku bahwa para apoteker kebingungan karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak kunjung mengeluarkan aturan tentang peredaran obat sirup.

Padahal, tak semua obat sirup mengandung etilen gligol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut pada anak.

“Belum ada sampai saat ini surat edaran tertulis bahwa di luar beberapa item obat yang di re-call itu kami diperbolehkan, diizinkan melayankan pada pasien,” ujar Merry dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Soal Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, Menkes: Wewenang Ada di BPOM

Apalagi, menurutnya, Kemenkes sempat menyatakan agar semua obat sirup ditarik dari peredaran.

Situasi itu, kata Merry, membuat banyak pihak melakukan sidak ke apotek untuk menyita atau mengawasi peredaran obat sirup.

Akibatnya, banyak apoteker merasa kebingungan memberi pelayanan masyarakat dan ada ketakutan saat memberi obat sirup bakal dianggap melanggar aturan.

“Ketika kami mau layankan, khawatir ternyata dianggap sebuah kesalahan. Padahal, secara keilmuan kami bertanggung jawab. Profesi kami sudah disumpah,” ujarnya.

Baca juga: CV Budiarta Harap Ada Tim Independen Usut Kasus Bahan Baku Obat Sirup

Merry berharap pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang tegas terhadap obat-obat yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Pasalnya, para apoteker juga mendapatkan banyak aduan dari masyarakat ketika tak bisa membeli obat sirup untuk anak.

Sebab, tidak semua anak bisa menelan obat puyer sebagai pengganti sirup.

“Kadang (puyer) dimuntahkan kembali, obat enggak masuk, dan anak enggak sembuh-sembuh,” kata Merry.

“Karena sirup bisa ditambah bahan lain sehingga rasanya lebih acceptable oleh anak-anak. Berbeda dengan puyer, dan ini jadi trouble, ibu-ibu jadi resah dan banyak mengeluh pada kami,” ujarnya lagi.

Baca juga: Soal Obat Sirup, Polisi Ungkap CV Chemical Samudera Mengoplos Bahan Baku Pelarut Obat

Diketahui Ketua BPOM Penny K. Lukito mengatakan bahwa ditemukan bahan baku propilen glikol dengan cemaran etilen glikol mencapai 99 persen milik CV Samudra Chemical.

Padahal, ambang batas cemaran etilen glikol dan dietilen glikol adalah 0,1 miligram per mililiter.

Untuk diketahui, CV Samudra Chemical adalah supplier dari distributor kimia CV Anugerah Perdana Gemilang. CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta.

Kemudian, CV Budiarta adalah pemasok propilen glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke farmasi PT Yarindo Farmatama.

Industri farmasi PT Yarindo ini sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM sehingga persediaan obat sirupnya ditarik dan dimusnahkan.

Berdasarkan data Kemenkes per 6 November 2022, kasus gagal ginjal akut pada anak mencapai 324 kasus, dengan korban meninggal 195 anak.

Baca juga: Berbagai Dalih BPOM soal Pengawasan Bahan Baku Obat Sirup yang Dioplos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com