Hibnu mengatakan, dalam persidangan hakim akan menilai pembuktian peristiwa pelecehan yang diklaim Putri.
Pembuktian salah satunya dilakukan dengan menggali keterangan terdakwa yang dicocokkan dengan para saksi, juga alat bukti lainnya.
Namun, terlepas dari ada tidaknya peristiwa pelecehan, kata Hibnu, perbuatan pidana pembunuhan yang didakwakan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal tak dapat dihilangkan.
Baca juga: Susi Dicecar Hakim soal Peran Kuat Maruf di Rumah Ferdy Sambo di Magelang
Jika pun pelecehan itu terbukti, para terdakwa tetap tak akan lepas dari dakwaan pembunuhan berencana.
"Kalo terbukti ini bisa jadi faktor yang meringankan. Tapi tidak menghapuskan hukum, tidak menghilangkan dakwaannya, enggak," kata Hibnu.
"Cuma nanti kan ada pertimbangan yang memberatkan yang meringankan. Itulah yang menjadi subjektivitas hakim di dalam pertimbangan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini bergulir di meja hijau. Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana.
Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Baca juga: Kesaksian Terbaru Susi ART Ferdy Sambo: Tak Tahu soal Pelecehan Putri hingga Ungkap Sifat Brigadir J
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan jenderal bintang dua Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.