Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Sistem Pertahanan Udara Nasional dan IKN

Kompas.com - 13/11/2022, 06:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERTAHANAN udara sebuah negara merupakan bagian yang utuh dari sebuah pertahanan nasional secara keseluruhan. Sistem pertahanan udara nasional merupakan sub sistem dari sistem pertahanan pasional.

Sejauh ini kita mengenal sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang sering didengang-dengungkan sebagai sebuah sistem pertahanan yang telah sangat ampuh diterapkan ketika perjuangan kemerdekaan tahun 1940-an.

Dalam perkembangannya, ketika ABRI menjelma menjadi TNI dan Polri, sayup-sayup kurang terdengar lagi terminologi Sishankamrata. Konon telah muncul istilah baru bahwa keamanan nasional itu menjadi domainnya Polri dan pertahanan nasional menjadi domainnya TNI. Sebuah deskripsi yang terkesan sangat simplistik.

Baca juga: Sistem Pertahanan Udara Ibu Kota Negara

Konon pula telah muncul definisi baru yang mengatakan, tugas TNI adalah pertahanan yaitu melayani musuh yang datang dari luar dan Polri bertugas dalam bidang keamanan dalam negeri. Masih kurang jelas apakah memang benar seperti itu yang tercantum dalam UU TNI dan UU Polri, perlu penelitian lebih lanjut.

Akan tetapi sempat terdengar juga bahwa Sishankamrata telah berubah menjadi Sishanrata (sistem pertahanan rakyat semesta). Sekali lagi walahualambisawab. Pada dasarnya kesemua itu belum tersosialisasikan dengan baik di masyarakat umum.

Yang pasti, dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sistem pertahanan udara nasional belum dianggap penting

Sejauh ini national air defence system atau sistem pertahanan udara nasional di Indonesia masih belum dianggap sebagai sesuatu yang penting. Belum dipandang sebagai sesuatu yang berhubungan erat dengan keamanan nasional.

Sebuah pemikiran yang logis, karena pada realitasnya memang situasi dan kondisi selama ini aman-aman saja. Kerawanan wilayah udara terhadap ancaman bagi keamanan nasional yang datang melalui udara memang agak sulit untuk dipahami.

Banyaknya penerbangan liar yang masuk tanpa izin selama ini belum dinilai sebagai sesuatu yang berbahaya bagi pertahanan dan keamanan nasional. Itu sebabnya kita sampai kepada keputusan untuk mendelegasikan saja pengelolaan wilayah udara kedaulatan di kawasan perbatasan kritis kepada otoritas penerbangan negara lain selama 25 tahun dan akan selalu diperpanjang.

Demikian pula keberadaan Markas Besar Pusat Pertahanan Udara Nasional di Halim (Jakarta Timur) sama sekali tidak menjadi pertimbangan sedikit pun untuk menggelar kegiatan penerbangan sipil komersial beroperasi di kawasan yang sama.

Kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan udara nasional masih belum atau mungkin tidak begitu diperlukan.

Kecuali berkenaan dengan peristiwa Aru tanggal 15 Januari 1962 dan peristiwa Bawean tanggal 3 Juli 2003, tidak banyak orang menaruh perhatian tentang pentingnya kekuatan udara. Tentang betapa pentingnya menguasai wilayah udara nasional. Betapa pentingnya harkat dan martabat sebuah bangsa di wilayah udara kedaulatannya.

Harapan kita semua, momentum pindahnya ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan, perhatian terhadap pertahanan dan keamanan di udara sebagai bagian dari kedaulatan negara akan memperoleh perhatian yang lebih proporsional.

Baca juga: Prabowo Sebut Pertahanan Udara-Laut RI Perlu Investasi untuk Perkecil Ketertinggalan

Sudah sejak tahun 1920, Giulio Douhet, seorang jenderal berkebangsaan Italia menulis dalam bukunya Command of the Air antara lain sebagai berikut: War will begin in the air. He who is unprepared is lost. (Perang akan dimulai di udara. Orang yang tidak siap akan kalah).

Selanjutnya di tahun 1947 Jenderal Henry H Arnold, Kepala Staf Angkatan Udara AS mengingatkan: The next war will not start with a naval action nor by aircraft flown by human being. It might be verywell start with missilles being dropped on the capital of a country, say….Washington DC. (Perang berikutnya tidak akan dimulai dengan aksi di lautan maupun oleh pesawat udara yang diterbangkan manusia. Perang mungkin akan dimulai dengan jatuhnya rudal-rudal di sebuah ibu kota, misalnya Washington DC).

Menutup tulisan ini, perlu disimak juga pendapat seorang negarawan Israel yang menegaskan:
A high standard of living, rich culture, spiritual, political and economic independence are not possible without full of aerial control. (Standar hidup yang tinggi, budaya yang kaya, kemandirian spiritual, politik, dan ekonomi menjadi tidak mungkin terjadi tanpa kendali penuh atas angkasa.)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com