KOMPAS.com – Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Status ini diberikan saat proses hukum di pengadilan telah selesai dan majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Meski telah dinyatakan bersalah, namun terpidana tetap memiliki hak yang harus dipenuhi.
Lantas, apa saja hak terpidana?
Baca juga: Bedanya Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Negara telah menjamin hak-hak terpidana melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Melanggar hak-hak ini berarti sama dengan melanggar dan tidak menghormati hak asasi terpidana.
Secara umum, terpidana juga memiliki hak yang sama dengan terdakwa dalam proses penahanan, yaitu terkait pendampingan bantuan hukum dan menerima kunjungan.
Selain itu, hak-hak terpidana menurut KUHAP lainnya, yaitu:
Baca juga: Apakah Tersangka Harus Ditahan?
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.