JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Irfan Widyanto, M Fattah Raphat, berharap Majelis Hakim bisa melihat kliennya sebagai korban kebohongan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Karena, menurut Raphat, dari keterangan saksi yang pernah dihadirkan dan bukti-bukti yang ada sudah sangat jelas klien tidak melakukan tindak pidana.
"Dari awal sidang ini sudah tiga kali sidang saksi semua meringankan, membantu dan menjelaskan yang sebenarnya bahwa fakta seperti ini (korban kebohongan), mudah-mudahan Majelis Hakim juga melihat ternyata klien kami ini juga bisa sebetulnya adalah korban," ujar Raphat kepada awak media usai persidangan, Kamis (10/11/2022).
Kesaksian lainnya yang membuat Irfan dinilai tak pernah mendukung rencana jahat Ferdy Sambo adalah bentuk pengunduran diri saat menjadi asisten pribadi Sambo.
Raphat menjelaskan, Irfan mengundurkan diri secara pribadi karena alasan ingin menjadi penyidik.
"Dan mungkin ada (alasan) hal-hal lain yang kurang kecocokan dari situ dan sebelum Ferdy Sambo pindah dari Dirtipidum naik jadi Kadiv Propam, Irfan sudah tidak jadi asisten pribadi lagi. Artinya hubungannya pun bisa dikatakan tidak terlalu harmonis," kata dia.
Diketahui dalam persidangan kasus obstruction of jutice dengan terdakwa Irfan Widyanto hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari tujuh saksi yang dijadwalkan hadir.
Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Nilai AKP Irfan Sebenarnya Bantu Penyidik Serahkan DVR CCTV
Kelima saksi tersebut yaitu Aryanto pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di Divisi Propam Polri dan empat saksi lainnya anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan yaitu; Ridwan Janari, Dimas Arki, Arsyad Daiva dan Dwi Robiansyah.
Irfan Widyanto merupakan anggota Polri dengan jabatan terendah yang menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Menjabat sebagai Ajun Komisaris Polisi (AKP), Irfan diduga merupakan kepanjangan tangan Ferdy Sambo untuk mengambil dan merusak CCTV di sekitar Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Brigjen Hendra, Kombes Agus, dan AKP Irfan Kekeh Mengaku Tak Tahu Ferdy Sambo Karang Cerita
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu khawatir skenario pembunuhan Yosua terbongkar karena rekaman CCTV.
Dalam kasus obstruction of justice ini, ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.