Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Wajib Pajak PT Jhonlin Baratama Didakwa Suap Eks Pejabat Pajak 3,5 Juta Dollar Singapura

Kompas.com - 09/11/2022, 20:37 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa khusus wajib pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo didakwa menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno dan bawahannya dengan uang 3,5 juta dollar Singapura.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Angin Prayitno dan bawahannya memanipulasi besaran wajib pajak yang harus dibayarkan PT Jhonlin Baratama milik Haji Isam.

“(Agus) memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar 3.500.000 dollar Singapura kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Angin Prayitno Aji,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Jaksa mengatakan, pada Oktober 2018, Angin Prayitno memerintahkan bawahannya mencari wajib pajak yang potensial dan bagus.

Baca juga: KPK Tahan Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama

Mereka adalah Supervisor Wawan Ridwan, Ketua Tim Pemeriksa Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian sebagai anggota tim.

Keempatnya kemudian menetapkan PT Jhonlin Baratama sebagai wajib pajak yang bagus untuk wajib pajak tahun 2016 dan 2017.

Perusahaan batubara itu memiliki potensi wajib pajak Rp 6.608.976.659 untuk tahun 2016 dan Rp 19.049.387.750 untuk 2017.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, Wawan meneruskan Kertas Kerja Analisis Wajib Pajak itu kepada PT Jhonlin Baratama.

Pada 16 Januari 2019, Angin Prayitno menerbitkan Instruksi pemeriksaan Nomor: S-00121/PJ.04/RIK.SIS/2019 untuk pemeriksaan PT JHONLIN BARATAMA tahun pajak 2016 dan Nomor: S00142/PJ.04/RIK.SIS/2019.

Baca juga: Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Diduga Minta DJP Terbitkan SKPLB Rp 59,9 M

Namun, lantaran Angin Prayitno sudah tidak lagi menjabat pada Januari 2019, urusan itu dilanjutkan oleh penggantinya, Iriawan.

Tim Pemeriksa kemudian bertolak ke kantor PT Jhonlin Baratama di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan pesawat yang ditanggung perusahaan Haji Isam tersebut.

Dalam perjalanan pulang dari Tanah Bumbu, terdakwa Agus Susetyo menyampaikan keinginan Direktur Keuangan PT Jhonlin Baratama, Direktur Fahruzzaini. Saat itu mereka sedang transit di kedai kopi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Permintaan itu adalah agar Tim Pemeriksa menetapkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 menjadi sebesar Rp 10 miliar.

“Atas permintaan tersebut, terdakwa menjanjikan fee sebesar Rp50.000.000.000 untuk pemeriksa pajak, pejabat struktural, dan pembayaran pajak PT Jhonlin Baratama (all in) serta fee untuk terdakwa sendiri,” kata Jaksa.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Temuan Wajib Pajak Bank Panin Rp 926 Miliar Tahun 2016, Dinego Jadi Rp 303 Miliar

Setelah mendapatkan persetujuan dari Dadan Ramdani, Tim Pemeriksa kemudian membuat perhitungan wajib pajak yang disesuaikan dengan permintaan pihak PT Jhonlin Baratama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com