Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah dari Wisma Yaso, Hari-hari Terakhir Soekarno yang Kini Disorot PDI-P...

Kompas.com - 09/11/2022, 15:59 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Cerita tentang hari-hari terakhir Soekarno di masa hidupnya menjadi sejarah pahit bangsa Indonesia dan keluarga Proklamator itu.

PDI Perjuangan juga tampaknya tak akan lupa dengan memori tersebut. Baru-baru ini, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu meminta pemerintah minta maaf kepada Soekarno dan keluarga.

Sebabnya, Soekarno pernah dituding sebagai pengkhianat negara dan disingkirkan hingga akhir hayatnya.

Baca juga: PDI-P Minta Pemerintah Minta Maaf kepada Soekarno dan Keluarga

Menurut PDI-P, tudingan yang pada akhirnya tak terbukti itu tidak adil bagi Soekarno dan keluarganya.

"Seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga, serta bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang proklamator bangsa, seorang pendiri bangsa," kata Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah saat ditemui di kawasan Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022).

Lantas, seperti apa kisah hari-hari terakhir Soekarno itu? Mengapa PDI-P ingin pemerintah meminta maaf?

Lunturnya kuasa

Cerita bermula dari lunturnya kekuasaan Soekarno sebagai presiden usai pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pada 11 Maret 1966, Soekarno menerbitkan Surat Perintah Sebelas Maret atau Supersemar. Surat itu pada pokoknya memberikan perintah untuk Soeharto agar memulihkan ketertiban dan keamanan umum pascapembunuhan enam jenderal dan satu perwira Angkatan Darat pada 30 September 1965.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Negara Akui dan Hormati Jasa Soekarno kepada Indonesia

Soeharto yang saat itu masih duduk sebagai Panglima Angkatan Darat mengambil gerak cepat. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/3/1966, dia membubarkan PKI atas nama Presiden Soekarno.

Supersemar juga dimanfaatkan Soeharto untuk menahan sejumlah menteri yang dianggap terkait dengan PKI dan terlibat Gerakan 30 September 1965.

Dari situlah, sepremasi Soekarno mulai digerogoti. Ujungnya, Bung Besar dilengserkan dari tampuk tertinggi kekuasaan karena pidato pertanggungjawabannya ditolak Majelis Permisyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).

Soekarno resmi menanggalkan kursi RI-1 pada 1967 setelah menandatangani surat pernyataan penyerahan kekuasaan.

Tak sampai di situ, pada 12 Maret 1967, MPRS menerbitkan Ketetapan MPRS Nomor 33/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.

Disebutkan dalam TAP MPRS tersebut bahwa Soekarno tidak menyampaikan pertanggungjawaban jelas soal pemberontakan G 30 S/PKI. Soekarno juga disebut terindikasi melakukan kebijakan yang secara tidak langsung menguntungkan dan melindungi tokoh-tokoh G 30 S/PKI.

TAP MPRS itu juga melarang Soekarno melakukan kegiatan politik hingga pemilihan umum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com