JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut temuan bayar pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) pada Desember 2017, sebesar Rp 926.263.445.392 tetapi ditawar agar hanya wajib membayar pajak Rp 300 miliar.
Hal ini terungkap dalam sidang Veronika Lindawati selaku terdakwa penyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019, Angin Prayitno Aji.
Veronika Lindawati merupakan penerima kuasa khusus wajib pajak Bank Panin.
“Terdakwa meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300.000.000.000,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Alasan Pejabat Bank Panin Tunjuk Veronika Lindawati Urus Kewajiban Pajak...
Jaksa mengatakan, kasus ini bermula saat Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan; Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak; serta dua anggota Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar dan Febrian membuat Analisis Risiko Wajib pajak PT Bank Panin untuk tahun pajak 2016.
Keempatnya kemudian mendapati potensi wajib pajak PT Bank Panin sebesar Rp 81.653.154.805.
Hasil Analisis Risiko tersebut kemudian disetujui Angin Prayitno dengan menerbitkan surat perintah pemeriksaan untuk Bank Panin tahun 2016 dengan menunjuk Wawan sebagai Supervisor dan Alfred sebagai ketua tim pemeriksa.
Pada 13 Desember 2017, empat bawahan Angin Prayitno menemui pihak administrasi Bank Panin. Mereka meminta data-data yang diperlukan untuk pemeriksaan pajak.
Baca juga: Kuasa Bank Panin Tak Akui Beri Rp 5 Miliar untuk Tim Pemeriksa Ditjen Pajak
Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin, Marlina Gunawan kemudian memerintahkan bawahannya menyerahkan dokumen General Ledger, perhitungan bunga, dan perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) kepada Tim Pemeriksa.
“Febrian bersama-sama dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392,” kata Jaksa.
Temuan ini kemudian dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) atau biasa disebut Pra Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Setelah menerima informasi wajib pajak itu, Bank Panin mengirimkan tanggapan tetapi tidak disetujui Tim Pemeriksa.
Baca juga: Kuasa dari Bank Panin Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno 500 Ribu Dollar Singapura
Marlina kemudian memerintahkan Veronika Lindawati sebagai orang yang diberikan kuasa oleh Bank Panin untuk melakukan negosiasi.
“Marlina Gunawan meminta terdakwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin,” ujar Jaksa.
Setelah itu, Veronika menemui empat bawahan Angin Prayitno di Kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Juno 2018.