Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Cabut Sertifikat 2 Distributor Penyalur Bahan Baku Obat Mengandung Cemaran EG-DEG

Kompas.com - 09/11/2022, 13:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut sertifikat cara distribusi obat yang baik (CDOB) milik dua pedagang besar farmasi (PBF), yaitu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.

Sebab, kedua distributor itu telah menyalurkan bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat.

"Jadi ada 2 PBF (pedagang besar farmasi) yang dicabut sertifikat CDOB-nya karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran EG DEG yang sangat besar," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Tambah 4 Obat Sirup yang Ditarik BPOM gara-gara Etilen Glikol, Ini Nama-namanya

Penny mengatakan, pencabutan sertifikat dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap cara pemenuhan distribusi obat yang baik (CDOB) oleh dua industri tersebut.

Keduanya terbukti menyalurkan bahan baku pelarut propilen glikol yang mengandung cemaran EG dan DEG yang tidak memenuhi syarat.

Keduanya pun melakukan pengadaan yang bersumber dari distributor kimia umum tanpa melakukan kualifikasi pemasok sesuai ketentuan yang harus dilakukan.

"(Kedua industri) terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan dikaitkan mutu dari pelarut mutu yang didapatkan," kata Penny.

BPOM juga mengumumkan dua industri farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dalam obat sirup, yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Keduanya diminta untuk menarik dan memusnahkan sediaan obat sirup produksinya dari peredaran.

Baca juga: BPOM Perintahkan Tarik Obat Sirup PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma dari Peredaran

 

Dua perusahaan itu menyusul tiga industri farmasi yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

"Pada kedua industri farmasi tersebut BPOM telah melakukan tindak lanjut memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," ucap Penny.

Adapun kasus gagal ginjal akut mulai merebak pada Agustus 2022 diduga disebabkan oleh obat sirup yang dikonsumsi anak-anak.

Baca juga: Bareskrim Akan Dalami Dugaan Kelalaian Pengawasan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Obat sirup itu mengandung cemaran zat kimia berbahaya melebihi ambang batas dari zat pelarut tambahan propilen glikol maupun zat kimia berbahaya murni, yaitu etilen glikol dan dietilen glikol.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) hingga 6 November 2022 mencapai 324 kasus. Jumlah orang yang meninggal mencapai 195 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com