Berlarut-larutnya proses pemeriksaan KPK yang tidak berhasil menghadirkan Lukas Enembe dengan beragam alasan, membuat kasus Lukas masih belum terang benderang.
Dari sejarah pemeriksaan tersangka, baru kali ini KPK tidak berhasil menghadirkan tersangka walau jelas-jelas diketahui keberadaannya.
Berbeda dengan kasus Harun Masiku yang KPK gagal menghadirkan karena tidak diketahui keberadaannya. Entah memang tidak terlacak sama sekali atau raib hilang entah kemana rimbanya. Wallahu a’lam bish-shawabi.
KPK telah menetapkan status tersangka bagi Lukas Enembe sejak 5 September 2022, atas dugaan kasus korupsi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Papua serta dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Penyidik telah mengirimkan surat panggilan tanggal 7 dan 12 September 2022, tetapi Lukas Enembe tak acuhkan.
Panggilan pertama diharapkan Lukas ke Jakarta, tidak bergaung sambut. Panggilan ke dua dengan memindahkan lokasi pemeriksaan di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Papua, pun juga tidak dipenuhi Lukas.
Sementara tim kuasa hukum Lukas selalu mengumandangkan koor yang kompak. Lukas kondisi kesehatannya begitu payah karena beragam penyakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
Tidak itu saja, tim kuasa hukum Lukas juga menjelaskan kalau sumber kekayaan Lukas yang tiada habisnya itu berasal dari tambang emas yang dimiliki Lukas. Sehingga tuduhan Lukas “menilep” dana yang “hanya” Rp 1 miliar dari APBD sungguh tidak masuk akal.
Rapat koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, 19 September 2022 lalu dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyikapi sulitnya penyidik KPK memeriksa Lukas.
Mahfud menguraikan persoalan hukum yang membelit Lukas. Tidak hanya sekadar dana gratifikasi senilai Rp 1 miliar, tetapi Lukas juga memiliki keterkaitan dengan penggunaan ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang pernah dihelat di Papua, serta kaitannya dengan proses pencucian uang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga sulit mendapatkan akses untuk memeriksa keuangan Provinsi Papua. Akibatnya, BPK selalu menabalkan keuangan Provinsi Papua sebagai “disclaimer” atau tidak menyatakan pendapat (Kompas.com, 26/09/2022).
Per pertengahan September 2022, dana yang dimiliki Lukas sebesar Rp 71 miliar di berbagai rekening bank telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bahkan PPATK menelusuri penyimpanan dan pengelolaan keuangan Lukas yang di luar kewajaran. Salah satu dari 12 temuan PPATK, ada setoran tunai dari Lukas yang mengalir “sampai jauh” hingga ke kasino judi sebesar Rp 560 miliar.
Menurut data dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lukas kerap melakukan “plesiran” ke negeri jiran sejak Desember 2021 hingga Agustus 2022. Tercatat Lukas melakukan 25 kali melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dari foto dan rekaman video yang dimiliki MAKI, selain nampak Lukas tengah serius dan berkonsentrasi penuh bermain judi juga terlihat adegan Lukas sedang berjalan di Bandara Changi, Singapura. Lukas tidak seperti yang dikisahkan para “lawyer”-nya (Kompas.com, 25 September 2022).