Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan 5 Parpol Dikabulkan Bawaslu, KPU: Tak Langsung Otomatis Lolos Verifikasi Administrasi

Kompas.com - 05/11/2022, 20:15 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sedang mempelajari putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan lima partai politik (parpol) calon peserta pemilu.

Menurut Hasyim, meski Bawaslu mengabulkan gugatan-gugatan tersebut, kelima parpol tidak langsung bisa dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

"Jadi tim di KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu tersebut dan bagaimana cara (menindaklanjuti) putusan. Nah sebenarnya kesempatannya ini tidak langsung otomatis lolos (verifikasi administrasi) semuanya," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).

"Karena kan kemarin dia (lima parpol) tidak memenuhi syarat administrasi sehingga harus dipenuhi dulu syarat administrasinya di bagian mana yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkap dia.

Baca juga: PKP Menang Lawan KPU, Ketum: Kami Parpol Koalisi Jokowi, Bukan Partai Kemarin Sore

Nantinya kelima parpol akan diberi kesempatan untuk melengkapi syarat administrasi terlebih dulu.

Setelahnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kepada lima parpol setelah berkas mereka diperbaiki.

"Sehingga kemudian dari situ akan dibuat penilaian atau kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak dokumen-dokumen yang diperintahkan untuk dilengkapi," jelas Hasyim.

Hasyim melanjutkan, dalam kaitannya dengan amar putusan yang memerintahkan untuk membuka akses sistem informasi partai politik (sipol) untuk lima parpol, KPU akan melakukannya.

Baca juga: Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, Parsindo Segera Minta Arahan KPU soal Verifikasi Administrasi

Sipol akan dibuka selama 1x24 jam.

"Cuma hitungan 1x24 jam itu kapan sedang kami bahas dari putusan Bawaslu itu, karena kan di dalam UU itu kan putusan Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU dan pelaksanaan putusan itu adalah tiga hari sejak putusan diucapkan atau dibacakan," kata Hasyim.

"Nah putusan kan dibacakan hari Jumat. nah apakah harinya hari kalender atau hari kerja. Kalau hari kalender kan terhitung sejak berarti Jumat, Sabtu, Minggu. Tapi kalau kemudian tiga hari itu adalah hari kerja, berarti kan Jumat, Senin, Selasa. Sehingga baru dapat dibuka kesempatan bagi parpol untuk mengunggah dokumen persyaratan yang syarat administratif itu baru hari Selasa," tambah Hasyim.

Baca juga: KPU Segera Rapat Pleno Tentukan Hasil Verifikasi Faktual Parpol

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian pokok permohonan yang diajukan lima parpol pada Jumat (4/11/2022).

Kelima parpol itu sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

Gugatan itu dilayangkan karena KPU dan parpol gagal menemui kesepakatan dalam tahap mediasi.

Kelima parpol itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com