Menurut Hasyim, meski Bawaslu mengabulkan gugatan-gugatan tersebut, kelima parpol tidak langsung bisa dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
"Jadi tim di KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu tersebut dan bagaimana cara (menindaklanjuti) putusan. Nah sebenarnya kesempatannya ini tidak langsung otomatis lolos (verifikasi administrasi) semuanya," kata Hasyim dalam keterangannya, Sabtu (5/11/2022).
"Karena kan kemarin dia (lima parpol) tidak memenuhi syarat administrasi sehingga harus dipenuhi dulu syarat administrasinya di bagian mana yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkap dia.
Nantinya kelima parpol akan diberi kesempatan untuk melengkapi syarat administrasi terlebih dulu.
Setelahnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kepada lima parpol setelah berkas mereka diperbaiki.
"Sehingga kemudian dari situ akan dibuat penilaian atau kesimpulan apakah memenuhi syarat atau tidak dokumen-dokumen yang diperintahkan untuk dilengkapi," jelas Hasyim.
Hasyim melanjutkan, dalam kaitannya dengan amar putusan yang memerintahkan untuk membuka akses sistem informasi partai politik (sipol) untuk lima parpol, KPU akan melakukannya.
Sipol akan dibuka selama 1x24 jam.
"Cuma hitungan 1x24 jam itu kapan sedang kami bahas dari putusan Bawaslu itu, karena kan di dalam UU itu kan putusan Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU dan pelaksanaan putusan itu adalah tiga hari sejak putusan diucapkan atau dibacakan," kata Hasyim.
"Nah putusan kan dibacakan hari Jumat. nah apakah harinya hari kalender atau hari kerja. Kalau hari kalender kan terhitung sejak berarti Jumat, Sabtu, Minggu. Tapi kalau kemudian tiga hari itu adalah hari kerja, berarti kan Jumat, Senin, Selasa. Sehingga baru dapat dibuka kesempatan bagi parpol untuk mengunggah dokumen persyaratan yang syarat administratif itu baru hari Selasa," tambah Hasyim.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian pokok permohonan yang diajukan lima parpol pada Jumat (4/11/2022).
Kelima parpol itu sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU.
Gugatan itu dilayangkan karena KPU dan parpol gagal menemui kesepakatan dalam tahap mediasi.
Kelima parpol itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/05/20155831/gugatan-5-parpol-dikabulkan-bawaslu-kpu-tak-langsung-otomatis-lolos