Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/11/2022, 19:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr Yussuf Solichien mengatakan, partainya memang sudah sewajarnya lolos verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menegaskan bahwa PKP sudah berumur 24 tahun dan telah memiliki infrastruktur yang kuat dan solid di pusat, 34 provinsi, 514 kabupaten/kota dan ribuan di tingkat kecamatan.

"PKP bukan partai kemarin sore. PKP juga adalah partai koalisi pemerintah Jokowi sejak 2014, 2019 hingga sekarang, yang memiliki ratusan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota," kata Yussuf dilansir dari siaran pers PKP, Sabtu (5/11/2022).

"Keputusan Bawaslu yang menetapkan PKP lolos verifikasi administrasi menunjukkan bahwa keadilan masih ada di republik ini," lanjut dia.

Baca juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan PKP, Perintahkan KPU Beri Kesempatan Sampaikan Perbaikan Syarat Administrasi

Menurut Yussuf, PKP selanjutnya akan menghadapi verifikasi faktual dengan pikiran positif dan optimistis lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Sesuai amar putusan Bawaslu, PKP hanya diberi waktu 1x24 jam untuk memperbaiki semua persyaratan sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Oleh karena itu, PKP telah menyiapkan semua perbaikan persyaratan itu, termasuk dari sisi kepengurusan maupun keanggotaan," tutur Yussuf.

"PKP sudah siap semuanya, yakin dan percaya bahwa akan lolos verifikasi faktual dan menjadi peserta Pemilu 2024, sehingga target pada Pemilu 2024 bisa tercapai, yaitu 50 kursi anggota DPR RI, 5-10 kursi anggota DPRD provinsi, dan 3-5 kursi anggota DPRD kabupaten/kota," jelas dia.

Baca juga: Susul PKP dan Republiku, Partai Prima dan Parsindo Menang Lawan KPU

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian gugatan PKP yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Rahmat Bagja.

“Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Bagja sebagaimana disiarkan di kanal YouTube Bawaslu, Jumat (4/11/2022).

Bawaslu juga memutuskan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober batal.

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada PKP untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan.

Baca juga: Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, Parsindo Segera Minta Arahan KPU soal Verifikasi Administrasi

KPU diberi waktu paling lama 1x24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol dimulai.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Bagja membacakan putusannya.

Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan.

KPU juga diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, Bawaslu menyatakan nota keberatan KPU sebagai pihak tergugat ditolak.

“Memutuskan, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon,” kata Bagja.

Baca juga: KPU Segera Rapat Pleno Tentukan Hasil Verifikasi Faktual Parpol

Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengungkapkan PKP sebagai termohon mengalami sejumlah kendala teknis dalam mengunggah data persyaratan parpol calon peserta pemilu.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, kendala yang dihadapi antara lain gagal mengunggah file excel ke Sistem Informasi Pemilih (Sipol), gagal mengunggah data ke Sipol karena server down, dan lainnya.

Persoalan ini terus dihadapi anggota PKP hingga akhirnya mereka kehabisan waktu untuk mengunggah dokumen dan syarat perbaikan administrasi yang ditentukan.

“Bahwa pemohon mengalami kendala keterlambatan pada proses unggah kepengurusan, dan keanggotaan ke dalam Sipol dikarenakan Sipol mengalami system error, server down, dan error 404 dan 405,” kata anggota majelis, Lolly Suhenti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Disinggung Duet dengan Yusril di Pilpres 2024, Airlangga: Kalau Datang Berarti Cocok

Disinggung Duet dengan Yusril di Pilpres 2024, Airlangga: Kalau Datang Berarti Cocok

Nasional
Survei Indo Barometer: Prabowo Unggul 'Head to Head' atas Ganjar dan Anies

Survei Indo Barometer: Prabowo Unggul "Head to Head" atas Ganjar dan Anies

Nasional
Airlangga Sebut Yusril Dekat dengan Golkar Sejak Zaman Pak Harto: Terbuka Kerja Sama

Airlangga Sebut Yusril Dekat dengan Golkar Sejak Zaman Pak Harto: Terbuka Kerja Sama

Nasional
Jokowi Cek 'Food Estate' di Keerom Papua, Bakal Panen Perdana Juni 2023

Jokowi Cek "Food Estate" di Keerom Papua, Bakal Panen Perdana Juni 2023

Nasional
Tanggapi Sindiran Hasto ke Anies, Nasdem: Benci Tak Boleh Mendarah Daging

Tanggapi Sindiran Hasto ke Anies, Nasdem: Benci Tak Boleh Mendarah Daging

Nasional
PPP Gorontalo Deklarasi Sandiaga Jadi Capres, Sekjen: Seluruh Warga Negara Berhak Dipilih dan Memilih

PPP Gorontalo Deklarasi Sandiaga Jadi Capres, Sekjen: Seluruh Warga Negara Berhak Dipilih dan Memilih

Nasional
Soal Duet Prabowo-Ganjar, Sekjen PDI-P: Boleh Dong Orang Berwacana

Soal Duet Prabowo-Ganjar, Sekjen PDI-P: Boleh Dong Orang Berwacana

Nasional
KPK Bantah Lukas Enembe Diberi Makan Ubi Busuk

KPK Bantah Lukas Enembe Diberi Makan Ubi Busuk

Nasional
PKS Tanggapi Santai Pertemuan Anies dan AHY Siang Ini

PKS Tanggapi Santai Pertemuan Anies dan AHY Siang Ini

Nasional
PPATK: Transaksi Rp 349 Triliun Itu Pencucian Uang, tapi Tak Semuanya di Kemenkeu

PPATK: Transaksi Rp 349 Triliun Itu Pencucian Uang, tapi Tak Semuanya di Kemenkeu

Nasional
Rapat di Hotel Bintang 5, Firli: Mendukung Ekonomi Masyarakat, Bukan Sok-sokan

Rapat di Hotel Bintang 5, Firli: Mendukung Ekonomi Masyarakat, Bukan Sok-sokan

Nasional
Kemenag: Layanan Haji Luar Negeri Sudah Siap 80 Persen

Kemenag: Layanan Haji Luar Negeri Sudah Siap 80 Persen

Nasional
Wapres Minta Sertifikasi Kompetensi Amil Zakat Diperbanyak

Wapres Minta Sertifikasi Kompetensi Amil Zakat Diperbanyak

Nasional
Singgung OTT di Depan Kepala Daerah,  Firli: Kita Lihat Nanti Siapa yang Tertangkap

Singgung OTT di Depan Kepala Daerah, Firli: Kita Lihat Nanti Siapa yang Tertangkap

Nasional
Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi 'Online' Berkedok 'Trading'

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi "Online" Berkedok "Trading"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke