JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat Hak Guna Bangunan (HGB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Sofyan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya.
Baca juga: Sengketa 765 Ha Tanah Kaum Maboet di Padang, Menteri ATR/BPN Diminta Segera Tuntaskan
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini teregister dengan nomor 545/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam kasus ini, Jaya didakwa telah melakukan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal.
Jaksa menilai, perbuatan itu dilakukan dengan maksud menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Minta Reforma Agraria Dibahas pada KMAN VI di Jayapura
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP," demikian dakwa jaksa dilansir dari SIPP, Jumat.
Selain itu, jaksa juga mendakwa eks Kepala BPN DKI Jakarta itu dengan Pasal 263 Ayat 2.
"Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," papar jaksa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.