JAKARTA, KOMPAS.com - Ada tujuh stasiun televisi yang masih bersiaran secara analog pada Kamis (3/11/2022) kemarin meski pemerintah telah melakukan suntik mati analog atau analog switch off (ASO) sejak Kamis pukul 00.00 WIB tengah malam.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, tujuh stasiun televisi yang masih "bandel" itu adalah RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.
"Semua cukup berjalan efektif hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah ini," kata Mahfud dalam keterangan pers, Kamis.
Baca juga: MNC Group Lakukan Analog Switch Off Malam Ini
Mahfud menyampaikan, kebijakan ASO atau migrasi dari siaran analog ke digital merupakan perintah undang-undang dan sudah lama dikoordinasikan dengan para pemilik stasiun televisi.
Ia menyebutkan, persiapan teknis untuk melakukan ASO juga sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.
"Terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin," kata Mahfud.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 /PER/M.KOMINFO/9/2005, izin stasiun radio adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Dengan demikian, kata Mahfud, stasiun televisi yang masih bersiaran secara analog dapat dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," ujar dia.
Mahfud pun mengingatkan bahwa ASO adalah keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union.
Baca juga: Mahfud Anggap Siaran Analog 7 Stasiun TV yang Sudah Dicabut Izin Stasiun Radionya Ilegal
Selain itu, di antara negara-negara Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan ASO.
Respons MNC Group
Ultimatum Mahfud tersebut agaknya membuat beberapa stasiun televisi akhirnya memutuskan untuk berhenti bersiaran secara analog dan bermigrasi ke siaran digital.
MNC Group yang menaungi RCTI, Global TV, MNC TV, dan iNews TV melakukan analog switch off pada Kamis malam pukul 24.00 WIB.
"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan analog switch off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," kata MNC Group dalam siaran pers.
Kendati demikian, MNC Group juga memandang kebijakan ASO mematikan siaran dengan sistem Analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
"Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola," kata MNC Group.
Baca juga: Pemerintah Cabut Izin Stasiun Radio TV yang Masih Bandel Siarkan Siaran Analog
Mereka pun menilai kebijakan ASO yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, atau bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU tersebut.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Menurut MNC Group, pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaan kebijakan ASO.
"Analog switch off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo," kata MNC Group.
"Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan analog switch off dengan demikian artinya keputusan analog switch off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah undang-undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata," ujar mereka.
Baca juga: Siaran TV Analog Dimatikan, Anggota DPR: Harus Dibarengi Pemerataan Akses Masyarakat
Atas hal tersebut, MNC Group berencana mengajukan tuntutan secara perdata maupun pidana meski mereka tetap akan menaati keputusan pemerintah untuk melakukan ASO.
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkop Polhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," kata MNC Group.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.