JAKARTA, KOMPAS.com - Tante Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Roslin Simanjuntak, mengaku sempat merasa khawatir ketika bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan.
Sebab, ia merasa Sambo dan Putri masih disegani karena kekuasaannya.
“Memang secara rasa waswas itu ada. Ya bagaimana mereka masih mempunyai relasi kekuasaan yang kami lihat,” ujar Roslin, dikutip dari program Rosi Kompas TV, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Kejanggalan Kematian Brigadir J Bermula Ketika Sang Adik Tak Angkat Telepon Keluarga
Menurut dia, kekuasaan Sambo itu masih terasa sehingga ada perbedaan perilaku aparat kepadanya.
Ada aturan yang berbeda ketika keluarga Yosua hadir sebagai saksi untuk terdakwa Sambo dan Putri, dibandingkan saat memberikan kesaksian untuk Eliezer, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal.
“Waktu kita masuk kesaksian Eliezer, tas kita enggak diperiksa, tidak dimasukan ke metal detector,” ujar dia.
“Tapi, ketika masuk persidangan Putri Candrawati dan Sambo diperiksa semua dan handphone-handphone kita tidak boleh kita bawa ke ruang persidangan,” kata dia.
Keluarga Yosua pun tak diperbolehkan membawa tas saat bersaksi untuk Sambo dan Putri.
Larangan itu tak ada saat mereka bersaksi untuk persidangan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Saya rasa itu masih ada relasi kekuasaan kenapa ada perbedaan antara terdakwa satu dengan yang satu lagi,” kata dia.
Baca juga: Kesaksian AKBP Ridwan Soplanit Saat 3 Anak Buah Sambo Nonton Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup
Adapun kelima terdakwa dalam perkara ini yakni Sambo, Putri, Eliezer, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal telah bertemu keluarga Yosua.
Sidang berlangsung secara emosional kala para pihak tersebut bertemu.
Sambo telah menyampaikan permintaan maaf, tetapi tetap bertahan pada kesaksiannya bahwa motif di balik insiden itu karena Yosua melakukan pelecehan seksual pada Putri.
Para terdakwa dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana maksimal untuk para terdakwa adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.