Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Diharap Dihukum Setimpal demi Keadilan

Kompas.com - 04/11/2022, 05:22 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, ganjaran yang diberikan kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan harus seimbang dengan perbuatan demi keadilan bagi para korban.

“Jatuhnya nyawa 135 korban sangat tidak adil jika dijawab hanya dengan sanksi ringan seperti pendisiplinan berupa mutasi atau pemecatan. Itu jauh dari timbangan keadilan," kata Usman dalam keterangan pers pada Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Ketum PSSI Iwan Bule Bawa Setumpuk Dokumen ke Mapolda Jatim, Hadiri Pemeriksaan Kedua Kasus Tragedi Kanjuruhan

Usman mengatakan, saat ini masyarakat menanti langkah pemerintah untuk benar-benar memberikan keadilan bagi para korban meninggal dan luka dalam peristiwa maut itu.

"Masyarakat menunggu bukti komitmen otoritas negara untuk menegakkan hukum yang berlandaskan keadilan korban dan keluarganya,” ujar Usman.

Mengutip laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang 45 tembakan gas air mata oleh aparat Polri dalam Tragedi Kanjuruhan, Usman berpendapat hal itu adalah bentuk penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak bisa dibenarkan.

“Bahkan, di rentang waktu tersebut, ada 11 tembakan yang dilakukan dalam kurun waktu sembilan detik. Dan ini dilakukan di area terbatas di mana penonton terkurung. Sadis,” ujar Usman.

Baca juga: Mahfud: Sebelum Tragedi Kanjuruhan Selalu Dibentuk TGIPF, tapi Ompong

Menurut laporan Komnas HAM, Tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 korban jiwa merupakan pelanggaran hak asasi manusia akibat pengelolaan pertandingan sepakbola yang tidak mengedepankan keamanan dan keselamatan dan terjadi akibat adanya penggunaan kekuatan berlebihan dari aparat keamanan.

Komnas HAM menyebut penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas diskresi dari masing-masing pasukan.

Laporan Komnas mengatakan aparat yang menembakkan gas air mata di dalam stadion merupakan unsur gabungan Brimob dan Sabhara.

Menurut hasil investigasi Komnas HAM, aparat kepolisian menembakkan sekitar 45 tembakan gas air mata usai laga antara Arema FC melawan Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu.

Komnas HAM menyatakan, sebanyak 27 tembakan terlihat dalam video. Sementara 18 lainnya terkonfirmasi dari suara tembakan di dalam Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Baca juga: Kawal Proses Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan, Polres Malang Siagakan 250 Personel

Sejauh ini terdapat 6 orang yang ditetapkan sebagi tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Keenam tersangka itu saat ini sudah ditahan di Polda Jawa Timur.

Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.

Sedangkan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Baca juga: Komnas HAM: 6 Tersangka Kasus Kanjuruhan Tidak Cukup

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com