"Kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu, siapa pun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 enggak cukup," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Selain dugaan pelanggaran HAM, Komnas HAM dalam laporannya menyatakan menemukan sistem pengamanan pertandingan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA, yaitu melibatkan kepolisian dan TNI.
Aturan yang dilanggar adalah masuknya serta penembakan gas air mata, serta penggunaan simbol-simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan.
"Pelanggaran terhadap aturan PSSI dan FIFA ini terjadi karena desain pengamanan dalam seluruh pertandingan sepakbola yang menjadi tanggung jawab PSSI, tidak memperdulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat dalam regulasi PSSI dan FIFA," tulis Komnas HAM.
Baca juga: 7 Poin Penting Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan
Hal ini tercermin dalam pengaturan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PSSI dan kepolisian.
PSSI juga dinilai mengabaikan norma dan prinsip keselamatan serta keamanan dalam proses penyusunannya.
Komnas HAM juga menemukan peran security officer dalam pertandingan saat itu minim dalam perencanaan pengamanan, pelaksanaan, dan kendali pengamanan.
Selain itu, Komnas HAM menyatakan penyebab korban berjatuhan saat itu adalah karena penembakan gas air mata yang kedaluwarsa.
Baca juga: Mahfud Sebut Laporan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan Lebih Keras
Di dalam laporan Komnas HAM, penembakan gas air mata ke arah penonton di Stadion Kanjuruhan adalah bentuk penggunaan kekuatan yang berlebihan.
Komnas HAM juga menemukan tindak kekerasan di dalam dan luar lapangan oleh aparat TNI terhadap para suporter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.