JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, laporan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait tragedi Kanjuruhan lebih keras dibandingkan laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Mahfud mengatakan, hal itu terlihat dari sikap Komnas HAM yang menilai bahwa masih ada pihak-pihak yang mesti ditindak secara pidana atas tragedi Kanjuruhan.
"(Isinya) hampir sama ya, tetapi ini lebih keras biasanya kalau Komnas HAM. Pokoknya bukan hanya itu yang ditindak tapi yang di atasnya ada lagi," kata Mahfud setelah menerima laporan Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Komnas HAM: 6 Tersangka Kasus Kanjuruhan Tidak Cukup
Mahfud juga menilai, laporan Komnas HAM lebih detail dan memiliki data yang lebih lengkap dibandingkan laporan TGIPF.
"(Laporan) Komnas lebih detil dan datanya lebih dilengkapi lagi daripada yang kita, tapi substansinya hampir sama," ujar Mahfud.
Ia menuturkan, laporan tersebut akan segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, baik secara jangka pendek maupun jangka panjang.
Langkah jangka pendek antara lain dengan penegakan hukum dan tindakan administratif sedangkan jangka menengah adalah penataan organisasi.
"Jangka panjangnya perlengkapan infrastruktur yang halus maupun yang keras. Yang halus tuh tata aturan pengorganisasian yang lebih bagus, ditambah dengan sarana prasarana fisik yang jelas," ujar Mahfud.
Dalam laporannya, Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 135 orang.
Baca juga: 7 Poin Penting Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, tragedi Kanjuruhan terjadi karena tata kelola yang tidak menghormati keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
"Peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola," kata Anam dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).
Anam mengatakan, ada tujuh pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa tersebut, salah satunya tindakan yang berlebihan atau excessive use of force yakni dengan adanya penembakan gas air mata ke tribune penonton.
Anam mengatakan, laporan pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM semestinya bisa mendorong Polri untuk mewujudkan rasa keadilan dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Baca juga: Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan
Sejauh ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagi tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
"Kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu, siapa pun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 enggak cukup," kata Anam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.