Mahfud mengatakan, pemerintah pun telah mencabut izin stasiun radion (ISR) stasiun-stasiun televisi yang 'membandel' itu tertanggal 2 November 2022 kemarin.
"Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud dalam keterangan pers, Kamis sore.
Baca juga: Cerita Warga Bekasi dan Bogor yang Selamat dari Kiamat TV Analog
Suntik mati siaran tv analog atau analog switch off (ASO) di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) resmi dilakukan pada Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.
Artinya, mulai Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 atau dini hari tadi, masyarakat di Jabodetabek sudah tidak bisa menyaksikan siaran TV analog dan wajib beralih ke TV digital.
Karena sudah dimatikan, masyarakat Jabodetabek hanya akan melihat layar "semut" bila menonton siaran TV analog hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.