Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MNC Group Lakukan "Analog Switch Off" Malam Ini

Kompas.com - 03/11/2022, 22:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - MNC Group menyatakan, empat stasiun televisi di bawah naungannya yakni RCTI, MNCTV, INews,  dan GTV akan melakukan mematikan siaran analog atau analog switch off (ASO) pada Kamis (3/11/2022) pukul 24.00 WIB malam ini.

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan analog switch off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," kata MNC Group dalam siaran pers.

Baca juga: Siaran TV Analog Dimatikan, Anggota DPR: Harus Dibarengi Pemerataan Akses Masyarakat

Kendati demikian, MNC Group mengeklaim, secara hukum tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melaksanakan ASO.

Sebab, MNC Group belum menerima satu surat pun terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO.

MNC Group juga memandang kebijakan ASO mematikan siaran dengan sistem Analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.

"Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola," kata MNC Group.

Akan tetapi, MNC Group kembali menekankan bahwa mereka akan tunduk dan taat melaksanakan kebijakan tersebut karena adanya permintaan Mahfud.

Di samping itu, MNC Group juga memandang kebijakan ASO yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Siaran TV Analog Dimatikan, Warga Ini Pilih Jual Televisinya ke Tukang Rongsok

Menurut MNC Group, pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaan kebijakan ASO.

"Analog switch off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo," kata MNC Group.

"Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan analog switch off dengan demikian artinya keputusan analog switch off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah undang-undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata," lanjut mereka.

Atas hal tersebut, MNC Group berencana mengajukan tuntutan secara perdata maupun pidana meski mereka tetap akan menaati keputusan pemerintah untuk melakukan ASO.

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkop Polhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," kata MNC Group.

Baca juga: Cerita Warga yang Kaget TV Analog Mati, Ada yang Mengira Hoaks

Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan, ada tujuh stasiun televisi yang masih bersiaran secara analog setelah pemerintah melakukan ASO yakni RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

Mahfud mengatakan, pemerintah pun telah mencabut izin stasiun radion (ISR) stasiun-stasiun televisi yang 'membandel' itu tertanggal 2 November 2022 kemarin.

"Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud dalam keterangan pers, Kamis sore.

Baca juga: Cerita Warga Bekasi dan Bogor yang Selamat dari Kiamat TV Analog

Suntik mati siaran tv analog atau analog switch off (ASO) di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) resmi dilakukan pada Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB.

Artinya, mulai Kamis (3/11/2022) pukul 00.00 atau dini hari tadi, masyarakat di Jabodetabek sudah tidak bisa menyaksikan siaran TV analog dan wajib beralih ke TV digital.

Karena sudah dimatikan, masyarakat Jabodetabek hanya akan melihat layar "semut" bila menonton siaran TV analog hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com