JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pengeledahan terhadap rumah tersangka dugaan penipuan PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto.
Pasalnya, Bareskrim turut mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang Rionald lakukan dari hasil kejahatannya.
"Pada hari Rabu tanggal 2 November 2022, sekitar pukul 10.30-15.30 WIB, telah dilaksanakan penggeledahan di rumah tersangka RAS di Kembangan, Jakarta Barat terkait dengan penyidikan TPPU," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Tersangka Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia Rionald Soerjanto ke Kejagung
Dari penggeledahan ini, Nurul menjelaskan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rionald di Kembangan itu. Antara lain, alat musik, televisi LED, mobil, dan rumahnya itu sendiri.
"Adapun barang bukti yang diduga hasil kejahatan dan dilakukan penyitaan antara lain pertama sebidang tanah beserta bangunan rumah, sejunlah unit alat musik, TV LED dan unit mobil," tuturnya.
Sementara itu, terkait dengan kasus penipuan yang dilakukan Soerjanto, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi serta satu orang saksi ahli.
"Dan selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara TPPU untuk dikirimkan kepada Kejaksaan Agung," imbuh Nurul.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap dan menahan tersangka kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto (RAS).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan Rionald ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Adapun Rionald telah ditetapkan tersangka kasus penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/8/2022).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan Rionald Anggara Soerjanto Tersangka Kasus Penipuan PT Asli Rancangan Indonesia
Rionald diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang.
Kegiatan penggelapan itu dilakukan Rionald sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 di Jakarta dan kota lain di Indonesia dengan total nilai kerugian sebesar Rp 37,4 miliar.
Kini, tersangka dan barang bukti dalam kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejagung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.