Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MNC Group Lakukan "Analog Switch Off" Malam Ini

Kompas.com - 03/11/2022, 22:01 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - MNC Group menyatakan, empat stasiun televisi di bawah naungannya yakni RCTI, MNCTV, INews,  dan GTV akan melakukan mematikan siaran analog atau analog switch off (ASO) pada Kamis (3/11/2022) pukul 24.00 WIB malam ini.

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan analog switch off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," kata MNC Group dalam siaran pers.

Baca juga: Siaran TV Analog Dimatikan, Anggota DPR: Harus Dibarengi Pemerataan Akses Masyarakat

Kendati demikian, MNC Group mengeklaim, secara hukum tidak ada kewajiban bagi mereka untuk melaksanakan ASO.

Sebab, MNC Group belum menerima satu surat pun terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO.

MNC Group juga memandang kebijakan ASO mematikan siaran dengan sistem Analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.

"Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola," kata MNC Group.

Akan tetapi, MNC Group kembali menekankan bahwa mereka akan tunduk dan taat melaksanakan kebijakan tersebut karena adanya permintaan Mahfud.

Di samping itu, MNC Group juga memandang kebijakan ASO yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Siaran TV Analog Dimatikan, Warga Ini Pilih Jual Televisinya ke Tukang Rongsok

Menurut MNC Group, pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaan kebijakan ASO.

"Analog switch off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo," kata MNC Group.

"Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan analog switch off dengan demikian artinya keputusan analog switch off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah undang-undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata," lanjut mereka.

Atas hal tersebut, MNC Group berencana mengajukan tuntutan secara perdata maupun pidana meski mereka tetap akan menaati keputusan pemerintah untuk melakukan ASO.

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkop Polhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," kata MNC Group.

Baca juga: Cerita Warga yang Kaget TV Analog Mati, Ada yang Mengira Hoaks

Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan, ada tujuh stasiun televisi yang masih bersiaran secara analog setelah pemerintah melakukan ASO yakni RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com