Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/11/2022, 05:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BENTUK ketidakpuasan publik atas keputusan jalan damai-restorative justice, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, terus bergulir.

Media sosial menjadi ruang protes yang dominan. Bentuk penolakannya hingga pemboikotan di media.

Bahkan sampai ada tayangan FTV di salah satu stasiun televisi, seperti reka ulang kejadian KDRT Lesty, berikut nama tokohnya yang nyaris serupa.

Mengapa publik mengganggap restorative justice sebagai “jalan salah” yang ditempuh Lesty? Apakah restorative justice sesuatu yang sangat asing bagi publik kita atau karena persoalan istilah belaka?

Polemik fenomena kasus KDRT Lesty Kejora dipahami publik sebagai kasus yang tidak lazim. Meskipun solusi “jalan damai” sebenarnya kerap ditempuh dalam banyak kasus perselisihan maupun kekerasan dalam relasi kasus toxic relationship.

Kasus itu paradoks dengan upaya pencegahan dan penghapusan kasus KDRT. Bahkan kasusnya mirip konten pranks artis atas institusi negara. Apalagi melibatkan lembaga kepolisian yang telah membuang waktu untuk memproses pengaduan.

Kasus KDRT sebenarnya memang kompleks, terutama karena latar belakang kasus dan sosio-kultural pelakunya juga beragam. Bisa saja karena musabab institusi sosial, ekonomi, politik, dan budaya, bukan sekadar urusan private dan domestik rumah tangga.

Keputusan menuai polemik

Keputusan Lesty memang bersifat personal, urusan private-domestiknya. Namun dalam konteks kasus KDRT, di mana perempuan sering menjadi korbannya, sikap mengalah, toleransi atas tindak kekerasan, dapat menjadi preseden dalam penegakan hukum kasus KDRT.

Keputusan Lesty harus mengalah dalam kasus ini memang dilematis. Padahal dari sisi hukum secara tegas diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Apa yang menjadi konteks pengertian kekerasan dalam rumah tangga, adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam dalam lingkup rumah tangga.

Sedangkan dari sisi syariah, runtuhnya harmonisasi keluarga ketika mengalami masalah harus diselesaikan dalam beberapa fase. Mulai dari pembicaraan keluarga, hingga mediasi pihak ketiga.

Intinya bahwa pendekatan penyelesaian masalah tetaplah pada koridor mengembalikan pada ikatan semula. Karena “Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah thalaq atau cerai”(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Konsekuensi dari perceraian bukan saja memutus hubungan pernikahan suami istri, melainkan berisiko besar menyebabkan konflik dan renggangnya hubungan antar dua keluarga, dari pihak suami dan pihak istri. Barangkali itu yang mendasari banyak keputusan berdamai dalam kasus KDRT.

Anggapan yang keliru dari sisi ajaran agama, juga dapat menjadi pemicu KDRT. Asumsi laki-laki adalah “pemimpin” dalam rumah tangga dan memiliki kuasa lebih besar atas keluarganya.

Pelaku merasa ada toleransi agama ketika melakukan KDRT, sehingga tidak dikategorikan tindak kekerasan, hanya sebagai bentuk “teguran atau pendidikan” bagi istrinya.

Prank dan restorative justice

Terlepas dari perdebatan antara sisi syariah, pranks dan konsolidasi para pihak yang bertikai dan berdamai, kasus KDRT dengan solusi menggunakan restorative Justice masih banyak menimbulkan perdebatan.

Mengapa dan bagaimana restorative justice menjadi rujukan penyelesaian kasus?

Ketika polisi menerima keputusan Lesty dan kuasa hukumnya untuk berdamai dan menghentikan kasus, padahal Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Padahal dalam aturan UU yang berlaku, penghapusan KDRT dimaksudkan sebagai bentuk keadilan bagi para perempuan, agar KDRT yang dialaminya tidak berulang.

Hanya saja pemahaman yang kurang dan faktor sosial, budaya, agama sering membuat para korban memilih untuk mengalah atau berdamai.

Rumusan Keadilan Restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Dalam kasus Lesty-Billar, argumentasi atau dalih penyelesaian menggunakan Keadilan Restoratif, merupakan alternatif langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif.

Pilihan yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan sebagai bentuk hukum dalam masyarakat.

Mirip dengan pertimbangan dari sisi syariah yang mendorong pada upaya pemulihan sebagai jalan terbaiknya, jika tidak membahayakan dari sisi keamanan bagi korban KDRT.

Ketika korban berubah pikiran karena pertimbangan-pertimbangan seperti nama baik, keluarga, anak, apalagi atas dasar “cinta buta-bucin”, akan disalahpahami awam sebagai bentuk pranks atau sekedar main-main saja.

KDRT bukan delik aduan

Pemicu KDRT, terutama karena faktor budaya patriarki—di mana laki-laki menjadi superior dan perempuan inferior.

Begitu juga pemahaman keliru tentang ajaran agama, atau faktor psikologis anak laki-laki yang meniru perilaku ayahnya ketika melakukan kekerasan yang sering disebut sebagai “kejahatan turun-temurun”. Edukasi menjadi solusi meminimalisir kasus agar tidak berulang.

Dari sisi hukum, KDRT bukan delik aduan. KDRT digolongkan kedalam empat macam, yakni kekerasan fisik (kekerasan), psikis (munculnya ketakutan, hilangnya rasa percaya diri), seksual (pemaksaan hubungan seksual, termasuk untuk tujuan komersil), dan ekonomi (penelantaran kewajiban-nafkah fisik).

Semua bentuk kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga bukan termasuk delik aduan, kecuali tiga jenis kekerasan saja yang disebut sebagai delik aduan, yaitu kekerasan fisik dan psikis yang menimbulkan penyakit, halangan menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari serta kekerasan seksual.

Dengan demikian, kekerasan fisik dan psikis serta kekerasan ekonomi adalah delik umum yang tidak begitu saja dapat dicabut laporannya oleh korban, apalagi hanya dengan upaya perdamaian.

Dalam kasus Lesty harusnya ada pertimbangan dari penegak hukum tentang sense of victim, agar ada efek jera yang akan diterima oleh para pelaku KDRT.

Karena jalan damai sesungguhnya menjadi kerugian bagi si korban, dan menjadi preseden dalam upaya melawan KDRT dan memutus rantai kekerasan yang berulang. Pengaduan, minimal harus ditindaklanjuti dengan proses hukum.

Jika kemudian hari muncul kembali dalam intensitas yang lebih tinggi, apa kira-kira solusi yang akan dipilih Lesty? Apakah akan memaafkan dan damai kembali?

Atau menutup-nutupi kasusnya karena dapat menjadi preseden buruk bagi karirnya, karena publik sudah terlanjur kecewa, jika mengulang pengaduannya?

Apakah itu artinya konflik dalam sebuah rumah tangga itu bagian dari dinamika rumah tangga—termasuk di dalamnya KDRT?

Siklus kekerasan dapat saja terulang, dan banyak pasangan berada dalam situasi toxic relationship (hubungan yang buruk), karena tekanan agama, perkawinan, keberadaan anak-anak, keluarga besar dan faktor sosial-suara publik, seperti stigma buruk jika bercerai atau menyandang status single parents (janda).

Tapi sudahlah, keputusan jalan damai itu pilihan pribadi Lesty sebagai korban, minimal kita ambil pembelajarannya.

Bagaimanapun, penyelesaian melalui Keadilan Restoratif, harus mempertimbangkan penderitaan korban khususnya perempuan dan siklus KDRT yang sangat berpotensi berulang.

Karena ketika KDRT di restoratative Justice, lukanya tak akan mudah disembuhkan!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Warga Cermat dan Selektif

Ada Penipuan Travel Umrah, Komnas Haji Minta Warga Cermat dan Selektif

Nasional
Soal Pernyataan Jokowi, Politisi PDI-P: Piala Dunia Tak Mungkin Dipisahkan dari Politik

Soal Pernyataan Jokowi, Politisi PDI-P: Piala Dunia Tak Mungkin Dipisahkan dari Politik

Nasional
Cek Harga Beras di Maros, Jokowi: Sudah Turun, tapi Harus Lebih dari Itu

Cek Harga Beras di Maros, Jokowi: Sudah Turun, tapi Harus Lebih dari Itu

Nasional
Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri Terima Kasih ke Kapolri

Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri Terima Kasih ke Kapolri

Nasional
Danpushidrosal Ungkap Indonesia Belum Punya Kapal yang Bisa Deteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Danpushidrosal Ungkap Indonesia Belum Punya Kapal yang Bisa Deteksi Kedalaman Laut Lebih dari 6.000 Meter

Nasional
Menkumham Paparkan 10 Lapas dan Rutan “Over“ Kapasitas di Indonesia, Mana Saja?

Menkumham Paparkan 10 Lapas dan Rutan “Over“ Kapasitas di Indonesia, Mana Saja?

Nasional
Jokowi Resmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Jokowi Resmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Makassar-Parepare

Nasional
Polri Bagikan 2.000 Paket Sembako di Wilayah Jaksel, Harap Ringankan Beban Masyarakat

Polri Bagikan 2.000 Paket Sembako di Wilayah Jaksel, Harap Ringankan Beban Masyarakat

Nasional
Jakarta Terlambat 30 Tahun Bangun Transportasi Massal, Jokowi: Dari Pagi sampai Malam Macet

Jakarta Terlambat 30 Tahun Bangun Transportasi Massal, Jokowi: Dari Pagi sampai Malam Macet

Nasional
Antisipasi Tsunami, TNI AL dan Ilmuwan Teliti Gunung Berapi di Bawah Laut Flores

Antisipasi Tsunami, TNI AL dan Ilmuwan Teliti Gunung Berapi di Bawah Laut Flores

Nasional
Anies Diprediksi Pilih AHY Jadi Cawapres karena Paling Cerminkan Karakter Perubahan

Anies Diprediksi Pilih AHY Jadi Cawapres karena Paling Cerminkan Karakter Perubahan

Nasional
Jokowi: Hampir Semua Kota Terlambat Membangun Transportasi Publik

Jokowi: Hampir Semua Kota Terlambat Membangun Transportasi Publik

Nasional
Ratusan Personel Polri Dimutasi, Kompolnas: Penempatan Disesuaikan Keahlian dan Pengalaman

Ratusan Personel Polri Dimutasi, Kompolnas: Penempatan Disesuaikan Keahlian dan Pengalaman

Nasional
Pemerintah Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Narkotika, Akan Digabung dengan RUU Psikotropika

Pemerintah Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU Narkotika, Akan Digabung dengan RUU Psikotropika

Nasional
Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Akan Tunjuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Akan Tunjuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke