JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, Rabu (2/11/2022).
Ke-12 saksi yang dihadirkan jaksa merupakan keluarga dari Brigadir J yang sebelumnya juga telah memberikan kesaksian pada sidang dengan terdakwa Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
“Sidang dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa membuka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: BERITA FOTO: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tampak termenung ketika jaksa memanggil satu per satu keluarga Brigadir J masuk ke ruang sidang.
Kuat Ma'ruf duduk paling kanan kursi didampingi kuasa hukumnya. Sementara Ricky Rizal duduk di tengah di antara kuasa hukumnya yang persis di sebelah kuasa hukum Kuat.
Sementara itu, saksi yang hadir adalah ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak, dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Baca juga: Di Depan Orangtua Brigadir J, Kuat Maruf Bersumpah Tak Berniat Ikut Rencana Pembunuhan
Kemudian, adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat; adik Brigadir J, Devianita Hutabarat; kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat; tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak.
Lalu, ada juga tante Brigadir J, Sangga Parulian, Novita Sari Nadea dan Indra Manto Pasaribu.
Namun, pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terlihat belum tampak hadir dalam persidangan ini.
Baca juga: Sampaikan Duka Cita ke Keluarga Brigadir J, Ricky rizal: Maafkan Kebodohan Saya
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(Penulis Irfan Kamil | Editor Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.