Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bharada E: Susi dan Daden Ubah-ubah Keterangan, Cenderung Bela Ferdy Sambo

Kompas.com - 31/10/2022, 15:46 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan, sejumlah saksi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beberapa kali mengubah keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi dan mantan ajudan Sambo yakni Daden Miftahul Haq bahkan mengubah keterangan mereka sebanyak tiga kali.

"(Susi) tiga kali berubah BAP. Daden juga," kata Ronny dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Hakim Cecar Susi ART Ferdy Sambo, Sebut Cerita di Magelang Settingan

Ronny mengatakan, keterangan Susi dan Daden yang berubah-ubah itu bertentangan dengan pengakuan Richard Eliezer dan cenderung membela Ferdy Sambo.

Menurut Ronny, ini wajar karena mereka masih bekerja di bawah Sambo pada awal terungkapnya kasus kematian Brigadir Yosua.

"Tapi yang perlu kita sampaikan di sini kan karena saksi-saksi ini kan masih bekerja, jadi untuk terdakwa FS (Ferdy Sambo), pastinya mereka akan lebih condong kepada keterangan kepada pembelaan terhadap FS," ujarnya.

Selain Susi dan Daden, kata Ronny, mantan ajudan Sambo bernama Adzan Romer juga sempat mengubah keterangannya di BAP. Namun, keterangan Romer tak menunjukkan keberpihakan terhadap Sambo.

Baca juga: Saat Hakim Geregetan Dengar Kesaksian Berbelit Susi ART Ferdy Sambo...

Romer mulanya takut untuk berkata jujur. Namun, begitu kebohongan Sambo terbongkar, dia akhirnya berani mengungkap kesaksian soal sarung tangan hitam yang dipakai Sambo sesaat sebelum penembakan Yosua, juga senjata HS milik Yosua yang terjatuh dari tangan mantan atasannya itu.

"Jadi akhirnya saudara Romer ini menyampaikan yang sebenarnya. Sebelumnya dia masih ketakutan karena alasan keluarganya. Karena waktu itu saudara FS (Ferdy Sambo) masih aktif sebagai Polri sehingga saksi-saksi fakta ini ketakutan," ucap Ronny.

Ronny mengaku khawatir para saksi tidak berkata jujur selama proses sidang. Namun, dia yakin hakim mampu melihat jujur atau bohongnya seseorang.

Ia berharap seluruh saksi dapat berkata yang sebenarnya agar kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini bisa terungkap seterang-terangnya.

“Kalau sesuai undang-undang, kalau bersaksi di bawah sumpah kemudian kesaksiannya palsu itu bisa kena pidana, ancamannya 9 tahun,” kata Ronny.

Sebagaimana diketahui, kasus kematian Brigadir Yosua kini telah sampai di tahap peradilan di meja hijau.

Dalam kasus ini, lima orang dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com