JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Arif Rachman Arifin mengungkap alasannya mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menampung salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (8/7/2022).
Arif mengaku, saat itu dirinya berada di bawah tekanan Sambo. Sebab, Sambo mengancamnya untuk tidak membocorkan rekaman CCTV tersebut.
Pengakuan Arif ini diungkap oleh pengacaranya dalam sidang pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (28/10/2022).
"Terdakwa mematahkan laptop tersebut karena merasa masih di bawah tekanan," kata kuasa hukum Arif dalam persidangan.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Tindakan Arif Rachman Hanya Jalankan Perintah Sambo
Setelah dipatahkan menjadi beberapa bagian, kepingan-kepingan laptop itu Arif masukkan ke dalam kantong berwarna hijau. Kantong tersebut lantas dia simpan di rumahnya.
Menurut kuasa hukum, Arif sengaja tidak menghilangkan laptop itu karena masih ragu pada pengakuan Sambo soal kematian Brigadir Yosua.
"Dan terdakwa masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan atau diakses datanya," ujarnya.
Pengacara Arif juga mengungkap, kliennya merasa terancam karena Sambo memerintahkan dirinya untuk memusnahkan dan menghapus semua salinan rekaman CCTV.
Sambo mengancam Arif dengan mengatakan, "kalau sampai (rekaman CCTV) bocor, berarti dari kalian berempat".
Adapun empat orang yang dimaksud Sambo adalah mereka yang sudah menyaksikan salinan rekaman CCTV yakni AKBP Arif, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Baca juga: Kagetnya AKBP Arif Rachman Lihat Brigadir J Ternyata Masih Hidup di CCTV, Berujung Patahkan Laptop
Arif mengaku dirinya tak punya niat yang sama dengan Sambo untuk menutup-nutupi kematian Yosua.
"Terdakwa Arif Rachman Arifin hanya berada pada tempat dan waktu yang salah sehingga sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat dengan saksi Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait dugaan pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar kuasa hukum Arif.
Adapun dalam eksepsi atau nota keberatannya ini, Arif meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari tahanan.
"Memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya," bunyi petitum lanjutan Arif yang dibacakan kuasa hukumnya
Diketahui, AKBP Arif Rachman Arifin didakwa jaksa merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice pengusutan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 junto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, sejumlah anggota polisi tersebut juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.