Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Tangis Orangtua, Adik, hingga Kekasih Brigadir J Pecah Saat Bersaksi di Sidang Bharada E

Kompas.com - 26/10/2022, 08:54 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suasana sedih dan haru terjadi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Sebab, keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan sebagai saksi.

Mulai dari, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Kemudian, ada juga adik Brigadir J, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat, serta kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat. Jaksa juga menghadirkan tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak serta saksi lainnya yakini Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, dan Indra Manto Pasaribu.

Adik ceritakan detik-detik melihat jenazah Brigadir J

Suasana kesedihan diawali dari kesaksian Adik Yosua, Maha Reza Hutabarat yang menceritakan bahwa ia sempat dihalangi untuk melihat jenazah kakaknya dalam peti.

Reza mengaku dihalangi oleh sejumlah petugas kepolisian yang membawa jenazah Brigadir J ke Jambi.

"Sampai saat dikeluarkan dari ruang autopsi di dalam peti pun saya tidak bisa melihat," ungkap Reza dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Kelanjutan Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Ditentukan Hari Ini

Reza mengaku sempat bersikap keras untuk bisa melihat jenazah kakaknya itu untuk terakhir kalinya. Hal itu disampaikan secara emosional di persidangan.

Bahkan, Reza terlihat menangis menceritakan peristiwa tersebut.

Ia mengaku hanya melihat sebentar ketika detik-detik jenazah Brigadir J dimasukkan ke dalam peti. Itupun setelah memohon bantuan polisi yang mengurus mendiang kakaknya untuk bisa melihat jenazah Brigadir J.

"Izin komandan, saya ingin mengangkat Abang saya yang terakhir Komandan, izin Komandan. Kemudian, almarhum sudah di dalam peti baru saya bisa melihat," kata Reza.

Baca juga: Ketika Richard Eliezer Bersimpuh dan Menangis di Kaki Orangtua Brigadir J...

Saksi Roslin Emika Simanjuntak (tante Brigadir J) saat mengikuti persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sebanyak 12 orang termasuk pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Saksi Roslin Emika Simanjuntak (tante Brigadir J) saat mengikuti persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sebanyak 12 orang termasuk pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi.

Cerita kekasih soal percakapan dengan Brigadir J

Tak hanya Reza, kesedihan juga tak dapat disembunyikan kekasih Brigadir Yosua, Vera Maretha Simanjuntak.

Vera tak kuasa menahan tangisnya ketika menceritakan percakapannya terakhir dengan Brigadir J.

Dengan suara parau dan mengusap air matanya, Vera menyampaikan isi percakapan melalui video call bersama Yosua, 21 Juni 2022.

“Abang ada masalah, Dik. Tapi, Abang enggak bisa ceritain masalah ini ke Mamak, Bapak, Dek Reza,” ucap Yosua, seperti disampaikan Vera dalam persidangan.

“Ceritalah, Bang, jangan dipendam sendiri,” jawab Vera kepada Yosua.

Baca juga: Momen Ayah Brigadir J Kuatkan Sang Istri yang Menangis Sesenggukan Kenang Anaknya...

Akan tetapi, Brigadir J bersikeras tidak mau menyampaikan persoalan yang tengah dihadapinya.

“Biarlah Abang yang nanggung ini,” ungkap Yosua kala itu.

Lantas, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa kemudian menggali keterangan Vera perihal jawaban dari Brigadir J.

Menurut Vera, bukannya menjawab, Brigadir J justru bertanya kembali soal kesungguhannya ingin menikah dengan ajudan Ferdy Sambo itu.

“Kenapa kamu masih nunggu Abang, Dik? Bukalah hatimu untuk laki-laki lain. Nanti kau punya anak, kalian bahagia, Abang biarlah sendiri,” ungkap Vera menirukan pernyataan Yosua.

Baca juga: Sambil Menangis, Kedua Orangtua Brigadir J Minta Bharada E Jujur

Tangis ibu Yosua tahu anaknya tewas ditembak

Ibu dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak juga tak kuat menahan tangis saat memberi kesaksian dalam persidangan tersebut.

Mulanya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya apakah Yosua pernah bercerita tentang masalahnya pada Rosti.

“Dia hanya cerita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selalu memberikan motivasi agar anak ini semakin baik dalam tugasnya,” ujar Rosti.

Rosti mengungkapkan, Yosua dan adiknya yang juga bertugas di Mabes Polri, Maha Reza Rizky selalu memberi kabar dan menceritakan kebaikan Ferdy Sambo dan istrinya.

“Almarhum kalau ada kegiatan olahraga bersama rekan-rekan ajudan yang lain, mereka selalu video call, (menunjukkan) persaudaraan mereka,” katanya.

Baca juga: Tangis Orangtua Pecah saat Foto Jenazah Brigadir J Ditampilkan di Sidang...

Oleh karena itu, Rosti kaget ketika tahu Yosua meninggal karena ditembak Bharada E yang juga merupakan ajudan Sambo.

Apalagi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dianggapnya sebagai orangtua angkat Yosua, turut terlibat dalam peristiwa pembunuhan Bridgadir J.

“Saya sangat rasakan, dengan mata terbuka, anak saya dicabut nyawanya. Nyawa itu adalah hak Tuhan, dicabut manusia,” katanya.

“Saya menangis, histeris setiap hari, siang dan malam,” ujar Rosti berlinang air mata.

Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Richard Eliezer dan empat orang yang terlibat didakwa dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Keluasan Hati dan Pengampunan Orangtua Brigadir J saat Bertemu Langsung Penembak Anaknya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com