Mulai dari, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Kemudian, ada juga adik Brigadir J, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat, serta kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat. Jaksa juga menghadirkan tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak serta saksi lainnya yakini Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, dan Indra Manto Pasaribu.
Adik ceritakan detik-detik melihat jenazah Brigadir J
Suasana kesedihan diawali dari kesaksian Adik Yosua, Maha Reza Hutabarat yang menceritakan bahwa ia sempat dihalangi untuk melihat jenazah kakaknya dalam peti.
Reza mengaku dihalangi oleh sejumlah petugas kepolisian yang membawa jenazah Brigadir J ke Jambi.
"Sampai saat dikeluarkan dari ruang autopsi di dalam peti pun saya tidak bisa melihat," ungkap Reza dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Reza mengaku sempat bersikap keras untuk bisa melihat jenazah kakaknya itu untuk terakhir kalinya. Hal itu disampaikan secara emosional di persidangan.
Bahkan, Reza terlihat menangis menceritakan peristiwa tersebut.
Ia mengaku hanya melihat sebentar ketika detik-detik jenazah Brigadir J dimasukkan ke dalam peti. Itupun setelah memohon bantuan polisi yang mengurus mendiang kakaknya untuk bisa melihat jenazah Brigadir J.
"Izin komandan, saya ingin mengangkat Abang saya yang terakhir Komandan, izin Komandan. Kemudian, almarhum sudah di dalam peti baru saya bisa melihat," kata Reza.
Vera tak kuasa menahan tangisnya ketika menceritakan percakapannya terakhir dengan Brigadir J.
Dengan suara parau dan mengusap air matanya, Vera menyampaikan isi percakapan melalui video call bersama Yosua, 21 Juni 2022.
“Abang ada masalah, Dik. Tapi, Abang enggak bisa ceritain masalah ini ke Mamak, Bapak, Dek Reza,” ucap Yosua, seperti disampaikan Vera dalam persidangan.
“Ceritalah, Bang, jangan dipendam sendiri,” jawab Vera kepada Yosua.
Akan tetapi, Brigadir J bersikeras tidak mau menyampaikan persoalan yang tengah dihadapinya.
“Biarlah Abang yang nanggung ini,” ungkap Yosua kala itu.
Lantas, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa kemudian menggali keterangan Vera perihal jawaban dari Brigadir J.
Menurut Vera, bukannya menjawab, Brigadir J justru bertanya kembali soal kesungguhannya ingin menikah dengan ajudan Ferdy Sambo itu.
“Kenapa kamu masih nunggu Abang, Dik? Bukalah hatimu untuk laki-laki lain. Nanti kau punya anak, kalian bahagia, Abang biarlah sendiri,” ungkap Vera menirukan pernyataan Yosua.
Mulanya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa bertanya apakah Yosua pernah bercerita tentang masalahnya pada Rosti.
“Dia hanya cerita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selalu memberikan motivasi agar anak ini semakin baik dalam tugasnya,” ujar Rosti.
Rosti mengungkapkan, Yosua dan adiknya yang juga bertugas di Mabes Polri, Maha Reza Rizky selalu memberi kabar dan menceritakan kebaikan Ferdy Sambo dan istrinya.
“Almarhum kalau ada kegiatan olahraga bersama rekan-rekan ajudan yang lain, mereka selalu video call, (menunjukkan) persaudaraan mereka,” katanya.
Oleh karena itu, Rosti kaget ketika tahu Yosua meninggal karena ditembak Bharada E yang juga merupakan ajudan Sambo.
Apalagi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dianggapnya sebagai orangtua angkat Yosua, turut terlibat dalam peristiwa pembunuhan Bridgadir J.
“Saya sangat rasakan, dengan mata terbuka, anak saya dicabut nyawanya. Nyawa itu adalah hak Tuhan, dicabut manusia,” katanya.
“Saya menangis, histeris setiap hari, siang dan malam,” ujar Rosti berlinang air mata.
Dalam dakwaan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Richard Eliezer dan empat orang yang terlibat didakwa dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/08545521/kala-tangis-orangtua-adik-hingga-kekasih-brigadir-j-pecah-saat-bersaksi-di