Para saksi antara lain kuasa hukum keluarga Yosua Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Lalu Reza, serta kekasih Yosua, Vera Maretha Simanjuntak.
Adapun Bharada E diduga menjadi pihak yang menembak Yosua atas perintah Sambo.
Ia didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.