Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua dan Dewas KPK Kompak Sebut Tak Masalah Pimpinan Temui Lukas Enembe

Kompas.com - 25/10/2022, 11:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, kedatangan pimpinan lembaga antirasuah menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya tidak melanggar etik maupun undang-undang (UU).

Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK dijadwalkan mendampingi tim medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik untuk memeriksa Lukas Enembe di Jayapura.

Menurut Alexander Marwata, pimpinan KPK tetap merupakan penyidik dan penuntut umum.

Oleh karena itu, pimpinan tetap dibolehkan menemui Lukas Enembe dalam keperluan menjalankan tugas KPK sesuai undang-undang yang berlaku.

“Pimpinan, ex officio tetap penyidik dan penuntut umum,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Pimpinan KPK Akan Temui Lukas Enembe, Pengamat: Potensi Masalahnya Jelas Ada

Menurut Alex, status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum tetap berlaku meskipun Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah terbit.

Hal ini, kata Alex, sebagaimana telah didiskusikan dengan anggota Dewas KPK Profesor Indriyanto Seno Adji (ISA).

Alex mengatakan, karena status pimpinan tersebut pihak yang menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) adalah pimpinan selaku penyidik.

“Itu sudah kami diskusikan dengan Prof ISA sejak UU itu terbit,” ujar Alex.

“Makanya dalam Sprindik yang tanda tangan siapa? Tetap pimpinan selaku penyidik,” katanya lagi.

Baca juga: KPK Perlu Koordinasi dengan TNI dan BIN untuk Periksa Lukas Enembe

Senada anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsudin Haris juga menyebut tidak menjadi soal ketika komisi antirasuah menjalin hubungan dengan pihak yang berperkara.

Dengan catatan, hubungan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas KPK.

“Sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas, tidak ada masalah jika insan KPK berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain,” kata Syamsudin Haris saat dihubungi awak media.

Sebelumnya, Alex menyatakan pimpinan KPK akan bertolak ke Jayapura untuk mendampingi pemeriksaan tim medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik di kediaman Lukas Enembe.

Keputusan ini diambil setelah KPK menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, perwakilan TNI-Polri, dan Polda Papua.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com