Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK dijadwalkan mendampingi tim medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik untuk memeriksa Lukas Enembe di Jayapura.
Menurut Alexander Marwata, pimpinan KPK tetap merupakan penyidik dan penuntut umum.
Oleh karena itu, pimpinan tetap dibolehkan menemui Lukas Enembe dalam keperluan menjalankan tugas KPK sesuai undang-undang yang berlaku.
“Pimpinan, ex officio tetap penyidik dan penuntut umum,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (24/10/2022).
Menurut Alex, status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum tetap berlaku meskipun Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah terbit.
Hal ini, kata Alex, sebagaimana telah didiskusikan dengan anggota Dewas KPK Profesor Indriyanto Seno Adji (ISA).
Alex mengatakan, karena status pimpinan tersebut pihak yang menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) adalah pimpinan selaku penyidik.
“Itu sudah kami diskusikan dengan Prof ISA sejak UU itu terbit,” ujar Alex.
“Makanya dalam Sprindik yang tanda tangan siapa? Tetap pimpinan selaku penyidik,” katanya lagi.
Senada anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsudin Haris juga menyebut tidak menjadi soal ketika komisi antirasuah menjalin hubungan dengan pihak yang berperkara.
Dengan catatan, hubungan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas KPK.
“Sepanjang dalam rangka pelaksanaan tugas, tidak ada masalah jika insan KPK berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain,” kata Syamsudin Haris saat dihubungi awak media.
Keputusan ini diambil setelah KPK menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, perwakilan TNI-Polri, dan Polda Papua.
"Kunjungan KPK dan IDI ke Papua akan dijadwalkan segera, dengan turut serta Pimpinan KPK,” kata Alexander Marwata.
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Meski demikian, KPK belum bisa memeriksa Lukas Enembe.
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan pada 12 dan 26 September 2022. Tetapi, Lukas Enembe tidak hadir dengan alasan sakit.
Kemudian, pengacara Lukas Enembe meminta KPK menerbitkan izin bagi kliennya untuk menjalani pengobatan di Singapura.
Namun, KPK meminta Lukas Enembe menjalani pemeriksaan di Jakarta terlebih dahulu.
KPK akhirnya memutuskan mengirim tim medis untuk memeriksa Lukas Enembe di Jayapura.
Tindakan ini dilakukan agar KPK mendapatkan second opinion terkait kondisi kesehatan Lukas Enembe.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/25/11433651/wakil-ketua-dan-dewas-kpk-kompak-sebut-tak-masalah-pimpinan-temui-lukas