"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu," ungkap jaksa.
"Berani kamu tembak Yosua?" tanya Sambo kepada Richard.
"Siap komandan!" jawab Richard pada 8 Juli 2022.
Menurut jaksa, sebelum memerintahkan Richard, Sambo lebih dulu meminta anak buahnya yang lain, Ricky Rizal untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak perintah Sambo. Dia mengaku tak kuat mental jika harus menembak Yosua.
Sambo pun memaklumi penolakan tersebut. Eks Kadiv Propam itu lantas memerintahkan bawahannya itu memanggil Richard Eliezer untuk menemuinya.
Menurut jaksa, Ricky kemudian memanggil Eliezer dan memintanya menemui Sambo di lantai 3 rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di situlah, Bharada E diperintah atasannya untuk mengeksekusi Yosua.
Lagi-lagi, Sambo beralasan bahwa Yosua telah melecehkan istrinya. Disebutkan oleh jaksa, Putri Candrawathi juga turut terlibat dalam pembicaraan tersebut.
"Saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.
Tak lama setelah perencanaan itu, rombongan bertolak ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di situlah, Yosua dieksekusi. Yosua ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) tepatnya pukul 17.16 WIB.
Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang telah menjadi terdakwa. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.