Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan (Kejari) Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menghadirkan 12 orang saksi dari pihak keluarga Brigadir J.
Mereka bakal memberikan keterangan untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ke-12 saksi yang dimaksud terdiri dari pengacara hingga keluarga Brigadir J yang telah memberikan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dirinya hadir di PN Jakadta Selatan bersama 11 orang lainnya yang merupakan keluarga Brigadir J.
Ia datang ke pengadilan bersama dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
"Saya (hadir) ditambah 11 keluarga daripada almarhum," ujar Kamaruddin ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa pagi.
Selain orangtua Brigadir J, saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang ini adalah Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak dan Indra Manto Pasaribu.
Kamaruddin mengaku telah berdoa dan menyiapkan diri untuk memberi kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer.
“(Kami datang) untuk menerangkan apa yang dilihat, dan didengar dan dialami sendiri,” papar Kamaruddin.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua. Richard Eliezer disebut tak menolak ketika mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu memintanya menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu," ungkap jaksa.
"Berani kamu tembak Yosua?" tanya Sambo kepada Richard.
"Siap komandan!" jawab Richard pada 8 Juli 2022.
Menurut jaksa, sebelum memerintahkan Richard, Sambo lebih dulu meminta anak buahnya yang lain, Ricky Rizal untuk menembak Yosua. Namun, Ricky menolak perintah Sambo. Dia mengaku tak kuat mental jika harus menembak Yosua.
Sambo pun memaklumi penolakan tersebut. Eks Kadiv Propam itu lantas memerintahkan bawahannya itu memanggil Richard Eliezer untuk menemuinya.
Menurut jaksa, Ricky kemudian memanggil Eliezer dan memintanya menemui Sambo di lantai 3 rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di situlah, Bharada E diperintah atasannya untuk mengeksekusi Yosua.
Lagi-lagi, Sambo beralasan bahwa Yosua telah melecehkan istrinya. Disebutkan oleh jaksa, Putri Candrawathi juga turut terlibat dalam pembicaraan tersebut.
"Saksi Richard Elizer Pudihang Lumiu yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.
Tak lama setelah perencanaan itu, rombongan bertolak ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di situlah, Yosua dieksekusi. Yosua ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) tepatnya pukul 17.16 WIB.
Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang telah menjadi terdakwa. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/25/09484831/bakal-bersaksi-di-sidang-bharada-richard-keluarga-brigadir-yosua-tiba-di