Kemudian, Ferdy Sambo memanggil terdakwa Richard Eliezer di lantai 3 rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di situlah, Bharada E diperintah atasannya untuk mengeksekusi Yosua.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Maafkan Bharada E, Maklumi Posisi Richard Eliezer yang Diperintah Ferdy Sambo
Tak lama setelah perencanaan itu, rombongan bertolak ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Di situlah, Yosua dieksekusi. Yosua ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) tepatnya pukul 17.16 WIB.
Atas perbuatannnya, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Berbeda dari Terdakwa Lain, Richard Eliezer Tak Ajukan Eksepsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.