Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pelonggaran Syarat Umrah untuk Jemaah Indonesia

Kompas.com - 25/10/2022, 05:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah mengumumkan pelonggaran sejumlah persyaratan umrah yang akan memudahkan jemaah asal Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan setelah Menteri Tawfiq bertemu dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kementerian Agama, Senin (24/10/2022) siang.

Apa saja pelonggaran syarat umrah tersebut? Simak rangkuman Kompas.com:

1. Visa

Masa berlaku visa bagi jemaah umrah asal Indonesia akan diperpanjang menjadi 90 hari, dari sebelumnya hanya 30 hari.

Di samping itu, jemaah yang mengantongi visa ini juga bakal diizinkan untuk berwisata di Arab Saudi.

"Kami juga memberikan, siapa yang datang dengan tujuan umrah diperbolehkan juga untuk mengunjungi tempat-tempat yang ada di Arab Saudi selain Mekkah dan Madinah," ujar Menteri Tawfiq.

Ia juga mengeklaim bahwa visa untuk jemaah Indonesia akan terbit dalam waktu tak sampai 24 jam.

Baca juga: Visa Umrah Akan Berlaku 90 Hari dan Bisa Dipakai Jalan-jalan di Arab Saudi

2. Kesehatan

Tawfiq juga mengumumkan dihapusnya persyaratan kesehatan bagi jemaah umrah Indonesia.

"Saya ingin menyampaikan bahwa kami dari Kerajaan Arab Saudi sangat menyambut seluruh jemaah umrah Indonesia, tanpa harus ada batasan dan ikatan-ikatan yang terkait kesehatan, jumlah, dan semuanya kami menyambut dengan sebaik-baiknya," ujar Tawfiq.

"Tidak ada syarat-syarat kesehatan," katanya menegaskan.

Ketika ditanya soal apakah penghapusan syarat kesehatan ini juga meliputi vaksinasi meningitis, Tawfiq menegaskan bahwa seluruh persyaratan terkait kesehatan dihapus.

"Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi," katanya.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga dapat menyesuaikan aturan terbaru mengenai tidak wajibnya syarat vaksinasi meningitis untuk umrah 1444 H.

Baca juga: Arab Saudi Hapus Syarat Kesehatan untuk Jemaah Umrah Indonesia, Termasuk Vaksinasi Meningitis

3. Batas usia

Dalam kesempatan yang sama, Tawfiq juga menyebutkan bahwa Kerajaan Arab Saudi menghapus batas usia jemaah umrah asal Indonesia yang sebelumnya ditetapkan maksimum 65 tahun.

"Tidak ada juga batasan terkait umur dan lain-lain. Jadi, semua diterima," kata Tawfiq.

Dihapusnya ketentuan umur maksimum jemaah umrah Indonesia ini dilakukan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang mereda.

Dalam pertemuan kemarin, Yaqut menyoroti ketentuan usia maksimum itu karena jemaah umrah lansia asal Indonesia cukup banyak.

"Yang Mulia Bapak Menteri telah menyampaikan pertanyaan kepada saya terkait pembatasan umur 65 tahun. Namun, saya sampaikan bahwa pembatasan umum tersebut terkait dengan kondisi pandemi covid-19," kata Tawfiq.

"Dan jika ada perubahan (status pandemi) tentu juga ada perubahan terkait dengan pembatasan umur," ujarnya lagi.

Baca juga: Arab Saudi Hapus Batas Usia 65 Tahun bagi Jemaah Umrah Indonesia

4. Tanpa mahram

Kerajaan Arab Saudi juga disebut menghapus syarat mahram untuk jemaah umrah perempuan asal Indonesia.

"Kami juga telah membatalkan kewajiban harus ada mahram di dalam perjalanan umrah. Jadi, semua diterima. Tidak ada syarat mahram untuk umrah. Tanpa mahram," kata Tawfiq.

Menurutnya, ini salah satu upaya Arab Saudi untuk menyambut jemaah umrah Indonesia, negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, sekaligus mempermudah syarat umrah bagi kalangan perempuan.

Yaqut mengungkapkan, dihapusnya syarat mahram ini tak terlepas dari jumlah kuota haji perempuan Indonesia yang lebih banyak dibandingkan laki-laki.

Baca juga: Arab Saudi Hapus Syarat Mahram bagi Jemaah Umrah Perempuan Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com