Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aboe Bakar Al Habsyi
Anggota DPR-RI

Anggota DPR RI Komisi III dan Sekjend DPP PKS

Polisi dan Urgensi Bernegara

Kompas.com - 24/10/2022, 14:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEBUTUHAN utama adanya negara karena kebutuhan akan keamanan dan ketertiban. Artinya, jika rusak kepercayaan warga terhadap fungsi keamanan dan ketertiban yang diberikan negara, maka yang paling dikhawatirkan adalah rusaknya alasan warga untuk terus bernegara.

Secara kondrat, setiap manusia dilahirkan dengan status naturalis. Setiap manusia bebas merdeka untuk melakukan aktivitas masing-masing sesuai keinginannya dan untuk mencapai obsesinya.

Akibatnya, setiap interaksi antarmanusia memiliki risiko persinggungan, bahkan konflik karena kebebasan atau kemerdekaan yang tanpa aturan berpotensi mengganggu kemerdekaan orang lain.

Oleh karena itu, konstruksi selanjutnya dari sejarah kemerdekaan manusia adalah kesadaran manusia untuk mengubah dirinya dari status merdeka sendiri-sendiri menjadi status warga (civilis).

Sebagai warga, kemerdekaan yang dimiliki setiap individu dikorbankan demi kehidupan bersama agar tercipta keamanan, tidak terjadi anarki.

Peralihan status merdeka menjadi status warga ini juga ditandai dengan penyerahan hak-hak manusia kepada sang primus inter pares yang merepresentasikan diri sebagai negara.

Dengan alasan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban antarwarga serta melindungi warga terhadap ancaman dari luar, maka negara dibekali kekuasaan yang sah untuk melakukan kekerasan dan memonopoli alat-alat kekerasan (manager of violence).

Pada titik ini didapati urgensi bernegara yang awal adalah agar didapati rasa aman dan ketertiban antarwarga negara.

Untuk mendapatkannya, setiap individu rela mengorbankan kemerdekaan dan kebebasannya, bahkan dengan memberi kekuasaan kepada negara melakukan kekerasan dan penggunaan alat-alat kekerasan terhadap diri mereka sendiri.

Fungsi-fungsi negara sebagai pelindung ancaman dari luar apalagi sebagai pemberi kesejahteraan lahir belakangan dan memang fungsi-fungsi tersebut akan tercapai jika keamanan dan ketertiban internal sudah terjadi.

Kepolisian Republik Indonesia

Pengemban amanah pelaksana fungsi negara paling orisinil adalah institusi Kepolisian. Institusi ini diberi kekuasaan untuk melakukan kekerasan dan menggunakan alat-alat kekerasan demi keberhasilan tugasnya.

Secara konstitusional di Indonesia Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan terhadap institusi Kepolisian sebagai alat negara yang sah menggunakan kekerasan.

Lebih jauh Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 memberikan penegasan mengenai tugas Kepolisian sebagai “alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

Di sinilah fenomena terhadap kekerasan dan penyimpangan hukum yang ditampakkan oleh petinggi Polisi benar-benar mengusik makna bernegara.

Persoalan yang tengah menerpa Polri tidak dapat diartikan semata-mata sebagai isu internal Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com