KEBUTUHAN utama adanya negara karena kebutuhan akan keamanan dan ketertiban. Artinya, jika rusak kepercayaan warga terhadap fungsi keamanan dan ketertiban yang diberikan negara, maka yang paling dikhawatirkan adalah rusaknya alasan warga untuk terus bernegara.
Secara kondrat, setiap manusia dilahirkan dengan status naturalis. Setiap manusia bebas merdeka untuk melakukan aktivitas masing-masing sesuai keinginannya dan untuk mencapai obsesinya.
Akibatnya, setiap interaksi antarmanusia memiliki risiko persinggungan, bahkan konflik karena kebebasan atau kemerdekaan yang tanpa aturan berpotensi mengganggu kemerdekaan orang lain.
Oleh karena itu, konstruksi selanjutnya dari sejarah kemerdekaan manusia adalah kesadaran manusia untuk mengubah dirinya dari status merdeka sendiri-sendiri menjadi status warga (civilis).
Sebagai warga, kemerdekaan yang dimiliki setiap individu dikorbankan demi kehidupan bersama agar tercipta keamanan, tidak terjadi anarki.
Peralihan status merdeka menjadi status warga ini juga ditandai dengan penyerahan hak-hak manusia kepada sang primus inter pares yang merepresentasikan diri sebagai negara.
Dengan alasan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban antarwarga serta melindungi warga terhadap ancaman dari luar, maka negara dibekali kekuasaan yang sah untuk melakukan kekerasan dan memonopoli alat-alat kekerasan (manager of violence).
Pada titik ini didapati urgensi bernegara yang awal adalah agar didapati rasa aman dan ketertiban antarwarga negara.
Untuk mendapatkannya, setiap individu rela mengorbankan kemerdekaan dan kebebasannya, bahkan dengan memberi kekuasaan kepada negara melakukan kekerasan dan penggunaan alat-alat kekerasan terhadap diri mereka sendiri.
Fungsi-fungsi negara sebagai pelindung ancaman dari luar apalagi sebagai pemberi kesejahteraan lahir belakangan dan memang fungsi-fungsi tersebut akan tercapai jika keamanan dan ketertiban internal sudah terjadi.
Pengemban amanah pelaksana fungsi negara paling orisinil adalah institusi Kepolisian. Institusi ini diberi kekuasaan untuk melakukan kekerasan dan menggunakan alat-alat kekerasan demi keberhasilan tugasnya.
Secara konstitusional di Indonesia Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan terhadap institusi Kepolisian sebagai alat negara yang sah menggunakan kekerasan.
Lebih jauh Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 memberikan penegasan mengenai tugas Kepolisian sebagai “alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
Di sinilah fenomena terhadap kekerasan dan penyimpangan hukum yang ditampakkan oleh petinggi Polisi benar-benar mengusik makna bernegara.
Persoalan yang tengah menerpa Polri tidak dapat diartikan semata-mata sebagai isu internal Polri.