Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Beserta Tugas dan Wewenangnya

Kompas.com - 23/10/2022, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki sebuah alat kelengkapan bernama Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.

MKD dibentuk oleh DPR dan bersifat tetap.

Tujuan dibentuknya MKD untuk mengawal kinerja anggota dan pimpinan DPR, khususnya terkait perilaku dan kode etik.

Baca juga: Pacul Dinilai Tak Langgar Etik soal Pencopotan Hakim Aswanto, MKD: Menyampaikan Keputusan DPR

MKD juga bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan ditetapkan oleh DPR.

Keanggotaan MKD terdiri dari semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Baca juga: MKD Putuskan Bambang Pacul Tak Bersalah soal Pencopotan Hakim MK Aswanto

Anggota MKD yang dipilih berjumlah 17 orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Adapun pimpinan MKD terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil yang dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket berdasarkan usulan fraksi.

MKD menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan dan selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga DPR.

Baca juga: Bambang Pacul Dilaporkan ke MKD Terkait Pencopotan Hakim MK Aswanto

Tugas dan wewenang MKD

Ketentuan mengenai MKD tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.

Menurut undang-undang ini, fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan adalah melaksanakan pencegahan dan pengawasan, serta penindakan.

Baca juga: MKD Bakal Panggil Sekjen DPR, Gali soal Anggota DPR yang Nitip Pamdal

Dalam melaksanakan fungsi tersebut, tugas MKD, yakni:

  • melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik;
  • melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
  • melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR;
  • melakukan pemantapan nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, peraturan perundang-undangan, dan kode etik;
  • melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik;
  • melakukan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan sistem pendukung DPR;
  • memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik;
  • memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR, terkecuali sistem pendukung Pegawai Negeri Sipil;
  • menyelenggarakan administrasi perkara pelanggaran kode etik;
  • melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran kode etik;
  • mengevaluasi pelaksanaan putusan perkara pelanggaran kode etik;
  • mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;
  • mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai kode etik dan tata beracara MKD kepada pimpinan DPR dan selanjutnya pimpinan DPR menugaskan kepada alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun peraturan DPR;
  • menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada badan/panitia yang menyelenggarakan urusan rumah tangga DPR.

Baca juga: Undang Sekjen DPR, MKD Singgung soal Citra DPR yang Kerap Dinilai Angker

Wewenang yang dimiliki MKD dalam menjalankan tugasnya, yaitu:

  • melakukan kegiatan surat menyurat di internal DPR;
  • memberikan imbauan kepada anggota DPR untuk mematuhi kode etik;
  • memberikan imbauan kepada sistem pendukung DPR untuk mematuhi kode etik sistem pendukung DPR;
  • melakukan kerja sama dengan lembaga lain untuk mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
  • menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik DPR;
  • menyelenggarakan sosialisasi peraturan DPR mengenai kode etik sistem pendukung DPR;
  • meminta data dan informasi dari lembaga lain dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR dan sistem pendukung DPR;
  • memanggil pihak terkait dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR;
  • memanggil pihak terkait dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
  • memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik DPR;
  • memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
  • menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik DPR;
  • menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
  • memutus perkara peninjauan kembali terhadap putusan pelanggaran kode etik DPR dan pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
  • memberikan rekomendasi kepada pimpinan aparatur sipil negara terkait pelanggaran kode etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik anggota DPR.

Baca juga: Sekjen PKS Sebut Alasan Digeser dari Ketua MKD DPR Hanya Rotasi Biasa

Terkait tugas dalam menindak pelanggaran anggota dan pimpinan DPR, MKD dapat menjatuhkan sejumlah sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar.

Sanksi yang dapat dijatuhkan MKD berupa:

  • sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis;
  • sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR;
  • sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.

Baca juga: LHKPN Adang Daradjatun yang Jadi Ketua MKD DPR, Punya Harta Rp 20 Miliar

Seluruh putusan ini bersifat final dan mengikat, kecuali pemberhentian tetap sebagai anggota DPR yang harus mendapat persetujuan rapat paripurna terlebih dulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com