JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki sebuah alat kelengkapan bernama Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.
MKD dibentuk oleh DPR dan bersifat tetap.
Tujuan dibentuknya MKD untuk mengawal kinerja anggota dan pimpinan DPR, khususnya terkait perilaku dan kode etik.
MKD juga bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan ditetapkan oleh DPR.
Keanggotaan MKD terdiri dari semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Adapun pimpinan MKD terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil yang dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket berdasarkan usulan fraksi.
MKD menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan dan selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga DPR.
Tugas dan wewenang MKD
Ketentuan mengenai MKD tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Menurut undang-undang ini, fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan adalah melaksanakan pencegahan dan pengawasan, serta penindakan.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, tugas MKD, yakni:
Wewenang yang dimiliki MKD dalam menjalankan tugasnya, yaitu:
Terkait tugas dalam menindak pelanggaran anggota dan pimpinan DPR, MKD dapat menjatuhkan sejumlah sanksi bagi pihak yang terbukti melanggar.
Sanksi yang dapat dijatuhkan MKD berupa:
Seluruh putusan ini bersifat final dan mengikat, kecuali pemberhentian tetap sebagai anggota DPR yang harus mendapat persetujuan rapat paripurna terlebih dulu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/23/05150041/mengenal-mahkamah-kehormatan-dewan-mkd-beserta-tugas-dan-wewenangnya