Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Informasi Hoaks Terhadap Integrasi Sosial

Kompas.com - 23/10/2022, 03:40 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi digital dan informasi menjadi begitu maju dan canggih. Kemajuan ini terjadi di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.

Munculnya berbagai situs jejaring sosial menjadi salah satu bentuk penerapan teknologi informasi.

Di Indonesia, saat ini, semua kalangan sudah menggunakan media sosial, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Tidak sedikit bahkan yang mengalami ketergantungan dengan hal tersebut.

Seiring perkembangan teknologi, berbagai dampak negatif pun muncul. Salah satunya adalah mudah tersebarnya informasi palsu atau hoaks.

Persoalan ini dapat menyebabkan masalah bagi integrasi sosial.

Baca juga: Integrasi Nasional: Pengertian, Syarat, dan Faktor Penentu

Dampak hoaks bagi integrasi sosial

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks berarti informasi bohong.

Secara umum, hoaks didefinisikan sebagai informasi yang dibuat untuk tujuan menipu individu atau kelompok orang.

Penyebaran hoaks yang semakin masif, khususnya di dunia maya, memberikan dampak negatif yang signifikan bagi integrasi sosial. Padahal, integrasi sosial adalah hal yang penting bagi negara heterogen seperti Indonesia.

Beberapa dampak negatif hoaks bagi integrasi sosial di antaranya:

  • Memecah belah masyarakat,
  • Mengadu domba masyarakat,
  • Mempengaruhi opini publik,
  • Menciptakan ketakutan terhadap masyarakat sehingga muncul rasa saling curiga,
  • Menyebabkan penurunan kepercayaan,
  • Merugikan masyarakat karena berisi kebohongan dan fitnah.

Baca juga: Mahfud MD Ajak Semua Pihak Atasi Penyebaran Hoaks dan Konten Negatif di Ruang Digital

Ancaman pidana bagi penyebar hoaks

Untuk mencegah dan menangani banyaknya hoaks, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah aturan hukum. Aturan-aturan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak yang timbul akibat penyebaran hoaks.

Salah satu aturan terkait penyebaran hoaks adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Mengacu pada Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran hoaks juga tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 390 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

 

Referensi:

  • Lestari, Ayu Made Evy Sephia. (2022). Efektivitas Hukum dan UU ITE dalam Melawan Isu Hoaks di Era Digital sebagai Dampak Negatif Perkembangan Masyarakat. Dalam Bunga Rampai Isu-isu Krusial tentang Perkembangan Hukum dan Masyarakat (110-127). Klaten: Lakeisha.
  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com