Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Pledoi?

Kompas.com - 21/10/2022, 01:40 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam hukum acara pidana dikenal istilah pledoi. Pledoi merupakan salah satu tahapan dalam persidangan perkara pidana.

Pembacaan pledoi dapat dilakukan oleh terdakwa ataupun penasihat hukumnya setelah tuntutan pidana dibacakan oleh penuntut umum.

Lalu, apa itu pledoi?

 Baca juga: Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana?

Pengertian pledoi dan dasar hukumnya

Kata pledoi berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang berarti pembelaan.

Menurut J.C.T Simorangkir, pledoi adalah pembelaan yang diucapkan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.

Dasar hukum pledoi adalah Pasal 182 Ayat 1 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,

“Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.”

Baca juga: Arti Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi dalam Gugatan

Pledoi sebagai hak terdakwa

Pledoi merupakan hal yang paling penting dalam rangkaian pembelaan. Pledoi atau pembelaan dilakukan dengan menolak, menyanggah dan melakukan perlawanan di muka persidangan.

Dalam hukum acara pidana, pledoi adalah hak terdakwa yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun dan dengan alasan apapun.

Pembelaan dapat diajukan oleh terdakwa ataupun penasihat hukumnya, atau terdakwa dan penasihat hukumnya masing-masing mengajukan pledoi pada saat yang sama.

Pledoi menjadi upaya terakhir dari terdakwa dalam membela kebenaran yang diyakininya serta bagi penasihat hukum untuk mempertahankan hak-hak kliennya, sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Upaya terakhir yang dimaksud adalah upaya dari terdakwa dan penasihat hukumnya dalam persidangan sebelum putusan dijatuhkan oleh majelis hakim.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi, Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • Suyanto. 2018. Hukum Acara Pidana. Sidoarjo: Zifatama Jawara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com