KOMPAS.com – Dalam hukum acara pidana dikenal istilah pledoi. Pledoi merupakan salah satu tahapan dalam persidangan perkara pidana.
Pembacaan pledoi dapat dilakukan oleh terdakwa ataupun penasihat hukumnya setelah tuntutan pidana dibacakan oleh penuntut umum.
Lalu, apa itu pledoi?
Baca juga: Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana?
Kata pledoi berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang berarti pembelaan.
Menurut J.C.T Simorangkir, pledoi adalah pembelaan yang diucapkan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.
Dasar hukum pledoi adalah Pasal 182 Ayat 1 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,
“Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.”
Baca juga: Arti Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi dalam Gugatan
Pledoi merupakan hal yang paling penting dalam rangkaian pembelaan. Pledoi atau pembelaan dilakukan dengan menolak, menyanggah dan melakukan perlawanan di muka persidangan.
Dalam hukum acara pidana, pledoi adalah hak terdakwa yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun dan dengan alasan apapun.
Pembelaan dapat diajukan oleh terdakwa ataupun penasihat hukumnya, atau terdakwa dan penasihat hukumnya masing-masing mengajukan pledoi pada saat yang sama.
Pledoi menjadi upaya terakhir dari terdakwa dalam membela kebenaran yang diyakininya serta bagi penasihat hukum untuk mempertahankan hak-hak kliennya, sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.
Upaya terakhir yang dimaksud adalah upaya dari terdakwa dan penasihat hukumnya dalam persidangan sebelum putusan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Referensi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.