Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/10/2022, 01:40 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam hukum acara pidana dikenal istilah pledoi. Pledoi merupakan salah satu tahapan dalam persidangan perkara pidana.

Pembacaan pledoi dapat dilakukan oleh terdakwa ataupun penasihat hukumnya setelah tuntutan pidana dibacakan oleh penuntut umum.

Lalu, apa itu pledoi?

 Baca juga: Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana?

Pengertian pledoi dan dasar hukumnya

Kata pledoi berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang berarti pembelaan.

Menurut J.C.T Simorangkir, pledoi adalah pembelaan yang diucapkan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.

Dasar hukum pledoi adalah Pasal 182 Ayat 1 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,

“Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.”

Baca juga: Arti Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi dalam Gugatan

Pledoi sebagai hak terdakwa

Pledoi merupakan hal yang paling penting dalam rangkaian pembelaan. Pledoi atau pembelaan dilakukan dengan menolak, menyanggah dan melakukan perlawanan di muka persidangan.

Dalam hukum acara pidana, pledoi adalah hak terdakwa yang tidak bisa dihilangkan oleh siapapun dan dengan alasan apapun.

Pembelaan dapat diajukan oleh terdakwa ataupun penasihat hukumnya, atau terdakwa dan penasihat hukumnya masing-masing mengajukan pledoi pada saat yang sama.

Pledoi menjadi upaya terakhir dari terdakwa dalam membela kebenaran yang diyakininya serta bagi penasihat hukum untuk mempertahankan hak-hak kliennya, sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

Upaya terakhir yang dimaksud adalah upaya dari terdakwa dan penasihat hukumnya dalam persidangan sebelum putusan dijatuhkan oleh majelis hakim.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi, Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • Suyanto. 2018. Hukum Acara Pidana. Sidoarjo: Zifatama Jawara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemanggilan Aiman Dilakukan Tengah Malam, TPN Ganjar-Mahfud Minta Pimpinan Polri Evaluasi

Pemanggilan Aiman Dilakukan Tengah Malam, TPN Ganjar-Mahfud Minta Pimpinan Polri Evaluasi

Nasional
Data KPU Diduga Bocor, Cak Imin: Upaya Sistematis Ganggu Pemilu

Data KPU Diduga Bocor, Cak Imin: Upaya Sistematis Ganggu Pemilu

Nasional
Anies Ternyata Pernah Satu Panggung Debat Capres dengan Prabowo pada 2009, Saat itu Jadi Moderator

Anies Ternyata Pernah Satu Panggung Debat Capres dengan Prabowo pada 2009, Saat itu Jadi Moderator

Nasional
Kampanye di Jakarta, Cak Imin Blusukan ke Pasar Kramat Jati dan Glodok

Kampanye di Jakarta, Cak Imin Blusukan ke Pasar Kramat Jati dan Glodok

Nasional
Hari Ketiga Kampanye, Anies Isi Seminar Kebangsaan di Mubes Gereja Pantekosta

Hari Ketiga Kampanye, Anies Isi Seminar Kebangsaan di Mubes Gereja Pantekosta

Nasional
Menaker Klaim Angka Pengangguran Turun 5,32 Persen

Menaker Klaim Angka Pengangguran Turun 5,32 Persen

Nasional
Jokowi: 22 Negara Batasi Ekspor Pangan Akibat Dampak Perubahan Iklim

Jokowi: 22 Negara Batasi Ekspor Pangan Akibat Dampak Perubahan Iklim

Nasional
Ganjar Kampanye di Jakarta Hari Ini, Hadiri Acara Gereja Pantekosta hingga Dialog di Dewan Pers

Ganjar Kampanye di Jakarta Hari Ini, Hadiri Acara Gereja Pantekosta hingga Dialog di Dewan Pers

Nasional
Data Pemilih di KPU Diduga Bocor, Legitimasi Pemilu 2024 Bisa Menurun

Data Pemilih di KPU Diduga Bocor, Legitimasi Pemilu 2024 Bisa Menurun

Nasional
KPU Ralat Jadwal Debat Keempat Capres-cawapres

KPU Ralat Jadwal Debat Keempat Capres-cawapres

Nasional
Kampanye Hari Ketiga, Mahfud Akan Terima Dukungan Kelompok Nahdliyin hingga Bertemu Pengasuh Ponpes

Kampanye Hari Ketiga, Mahfud Akan Terima Dukungan Kelompok Nahdliyin hingga Bertemu Pengasuh Ponpes

Nasional
KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

KPU Masih Analisis Sistem soal Dugaan Kebocoran Data DPT Pemilu 2024

Nasional
Tatkala Megawati Sudah Berpekik

Tatkala Megawati Sudah Berpekik

Nasional
Dugaan Kebocoran Data Pemilih Disebut Gerus Kepercayaan Publik ke KPU

Dugaan Kebocoran Data Pemilih Disebut Gerus Kepercayaan Publik ke KPU

Nasional
Menkop UKM Duga Alat Peraga Kampanye Dibeli Impor, UMKM Tak Kebagian Untung

Menkop UKM Duga Alat Peraga Kampanye Dibeli Impor, UMKM Tak Kebagian Untung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com