KOMPAS.com – Eksepsi adalah bagian dari persidangan perkara, baik pidana maupun perdata.
Dalam hukum acara pidana, eksepsi merupakan tahapan setelah pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum.
Eksepsi dapat diajukan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Lalu, apakah eksepsi dalam hukum acara pidana itu? Apakah eksepsi wajib diajukan dan apa tujuannya?
Baca juga: Arti Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi dalam Gugatan
Eksepsi atau tangkisan adalah jawaban atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Eksepsi hanya diajukan untuk hal-hal yang bersifat formalitas dan tidak langsung mengenai pokok perkara.
Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, hakim akan menanyakan pada terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak.
Hakim lalu akan memberi kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membuat dan menyusun eksepsi untuk dibacakan pada sidang berikutnya.
Baca juga: Apa Itu Eksepsi?
Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau tangkisan.
Eksepsi merupakan hak terdakwa atau penasihat hukumnya yang bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis.
Akan tetapi, melalui eksepsi, terdakwa dapat mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.
Eksepsi menjadi hal yang sangat penting bagi terdakwa atau penasihat hukumnya karena dengan mengajukan itu, dapat membuat:
Referensi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.