Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/10/2022, 01:01 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comEksepsi adalah bagian dari persidangan perkara, baik pidana maupun perdata.

Dalam hukum acara pidana, eksepsi merupakan tahapan setelah pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum.

Eksepsi dapat diajukan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Lalu, apakah eksepsi dalam hukum acara pidana itu? Apakah eksepsi wajib diajukan dan apa tujuannya?

Baca juga: Arti Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi dalam Gugatan

Pengertian eksepsi dalam hukum acara pidana

Eksepsi atau tangkisan adalah jawaban atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Eksepsi hanya diajukan untuk hal-hal yang bersifat formalitas dan tidak langsung mengenai pokok perkara.

Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, hakim akan menanyakan pada terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Hakim lalu akan memberi kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membuat dan menyusun eksepsi untuk dibacakan pada sidang berikutnya.

Baca juga: Apa Itu Eksepsi?

Tujuan eksepsi

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau tangkisan.

Eksepsi merupakan hak terdakwa atau penasihat hukumnya yang bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis.

Akan tetapi, melalui eksepsi, terdakwa dapat mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.

Eksepsi menjadi hal yang sangat penting bagi terdakwa atau penasihat hukumnya karena dengan mengajukan itu, dapat membuat:

  • Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima,
  • Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,
  • Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan ditolak,
  • Perkara dinyatakan nebis in idem (asas yang mengatur bahwa seseorang tidak bisa dituntut dua kali atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim),
  • Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan wewenang pengadilan lain atau pengadilan negeri yang lain,
  • Penuntutan dinyatakan kadaluarsa,
  • Pelaku tindak pidana dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi, Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Siap Hadapi Debat Cawapres, Mahfud MD: Mau Berdiri atau Duduk Oke

Siap Hadapi Debat Cawapres, Mahfud MD: Mau Berdiri atau Duduk Oke

Nasional
Ganjar Bicara Mitigasi Bencana Saat Kampanye di Donggala, Soroti Tata Ruang dan Edukasi ke Warga

Ganjar Bicara Mitigasi Bencana Saat Kampanye di Donggala, Soroti Tata Ruang dan Edukasi ke Warga

Nasional
KPK Bidik Wamenkumham dengan Pasal TPPU

KPK Bidik Wamenkumham dengan Pasal TPPU

Nasional
Pernah Jadi Moderator dan Siapkan Debat untuk Jokowi, Anies Tak Banyak Persiapan Hadapi Debat Capres

Pernah Jadi Moderator dan Siapkan Debat untuk Jokowi, Anies Tak Banyak Persiapan Hadapi Debat Capres

Nasional
Tinjau Pasar Johar Baru Jakarta, Mendag Zulhas: Jelang Nataru, Harga Bapok Stabil

Tinjau Pasar Johar Baru Jakarta, Mendag Zulhas: Jelang Nataru, Harga Bapok Stabil

Nasional
Momen Anak SD Titip Salam buat Prabowo Lewat Gibran, Ingin Foto Bareng

Momen Anak SD Titip Salam buat Prabowo Lewat Gibran, Ingin Foto Bareng

Nasional
Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Usai Diperiksa KPK 6 Jam

Wamenkumham Eddy Hiariej Bungkam Usai Diperiksa KPK 6 Jam

Nasional
Anies Ingin Siswa Perundung Diberi Pembekalan Ekstra, Bukan Dikeluarkan dari Sekolah

Anies Ingin Siswa Perundung Diberi Pembekalan Ekstra, Bukan Dikeluarkan dari Sekolah

Nasional
KPK dan Polri Teken Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi

KPK dan Polri Teken Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi

Nasional
Berkunjung ke Rengasdengklok, Anies Janji Bebaskan PBB untuk Bangunan Bersejarah

Berkunjung ke Rengasdengklok, Anies Janji Bebaskan PBB untuk Bangunan Bersejarah

Nasional
Ditanya Urgensi Anggaran Pertahanan Naik, Jokowi: Tanyakan ke Menhan

Ditanya Urgensi Anggaran Pertahanan Naik, Jokowi: Tanyakan ke Menhan

Nasional
Gibran Dapat Buket Bunga dari Anak SD Usai Bagikan Susu di Ponpes Asshidiqqiyah Tangerang

Gibran Dapat Buket Bunga dari Anak SD Usai Bagikan Susu di Ponpes Asshidiqqiyah Tangerang

Nasional
Kubu Panji Gumilang Sebut Polisi Tak Punya 2 Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Hanya Fatwa MUI

Kubu Panji Gumilang Sebut Polisi Tak Punya 2 Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Hanya Fatwa MUI

Nasional
Jokowi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik untuk Masyarakat

Jokowi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik untuk Masyarakat

Nasional
Format Debat Cawapres Diubah, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Format Debat Cawapres Diubah, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com