JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal (RR) mengakui sempat menyita senjata api milik korban di Magelang untuk mencegah hal yang tak diinginkan.
Pasalnya, Kuat Ma'ruf sebelumnya mengejar Brigadir J dengan membawa sebilah pisau.
Hal tersebut tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dalam eksepsi disebut hal itu sebagaimana pengakuan terdakwa Ricky Rizal berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Bripka Ricky Rizal Minta Dibebaskan dan Perkara Tidak Dilanjutkan
Terdakwa Ricky Rizal disebut bergerak ke lantai 1 rumah Magelang untuk mengambil senjata api Brigadir J yang berjenis HS dan senjata laras panjang jenis Steyr AUG Kal 223.
Kemudian, terdakwa mengaku menyita senjata api milik Brigadir J atas inisiatif sendiri.
"Pada saat itu saya mendengar cerita dari Kuat yang sebelumnya mengejar Yosua dengan menodongkan sebilah pisau, dan Yosua memiliki senjata, sehingga saya berinisiatif mengamankan senjata Yosua supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," ujar Ricky Rizal dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya.
Dalam eksepsi tersebut juga terkuak bahwa Brigadir J sempat bertanya kepada Bripka RR mengenai keberadaan senjata apinya.
Pertanyaan itu dilontarkan Brigadir J di dalam mobil saat perjalanan dari Magelang menuju Jakarta pada 8 Juli 2022.
Diketahui, Brigadir J dan Bripka RR hanya berdua di dalam mobil tersebut.
Saat itu, Bripka RR menyebut senjata api milik Brigadir J diamankan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di mobil lain.
"Senjata di dashboard mobil LM diamankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, lu mandi sih tadi," jelas Bripka RR.
"Oh ya sudah, Bang," jawab Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Nilai Pasal yang Didakwakan ke Ricky Rizal Tak Sesuai Rangkaian Peristiwa
Diketahui, Ricky Rizal didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer; dan ART Sambo Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun rencana untuk membunuh Yosua.
Atas perbuatannya, Bripka RR didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.