Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang 2 Unit Iphone 11 Pro Max 512 Gb dan Koper Eks Gubernur Sulsel Rp 7 Juta

Kompas.com - 20/10/2022, 15:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit Iphone 11 Pro Max dengan penyimpanan masing-masing 512 Gb milik terpidana korupsi sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, satu unit handphone itu berwarna emas atau gold sementara lainnya berwarna midnight green (akun ICloud terkunci).

“Harga limit Rp 7.006.000 dan uang jaminan Rp 2.100.000,” kata Ipi dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Dugaan Suap Jual-Beli Kursi Jalur Mandiri Unila, Kepala Toko Informa Lampung Diperiksa KPK

Ipi mengatakan, dua Iphone 11 Pro Max itu dilelang dalam satu paket bersama dengan satu koper warna merah merk Polo Lock.

Selain itu, KPK juga melelang satu paket objek berupa satu koper hijau bertuliskan Pololove, satu unit Samsung Galaxy S20 Ultra warna hitam, satu IPhone 8 Plus dengan penyimpanan 256 Gb warna hitam, dan satu Iphone 7 Plus (ICloud terkunci).

“Harga limit Rp 6.870.000 dan uang jaminan Rp 2.000.000,” tutur Ipi.

Baca juga: KPK Lelang Tanah Eks Menpora Imam Nahrawi di Jakarta, Harga Limit Rp 8,5 M

Lelang dilakukan pada Rabu (26/10/2022) dengan jenis penawaran closed bidding. Penawaran akan berakhir pada pukul 11.10 WIB dengan alamat domain www.lelang.go.id.

Lokasi lelang berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jakarta Pusat.

Pemenang akan ditetapkan setelah penawaran berakhir. Selain itu, pembeli dibebani bea lelang.

“Bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak,” ujar Ipi.

Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan menyatakan Nurdin Abdullah terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur pada 29 November 2021 lalu.

Baca juga: Usut Dugaan Suap Lukas Enembe, KPK Dalami Distribusi Penggunaan APBD Papua

Nurdin dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, guru besar tersebut juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 Dollar dollar Singapura.

Hakim menyatakan, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi kerugian negara.

“Apabila harta benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim ketua, Ibrahim Palino.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com