JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertanggungjawaban pemeriksaan Laporan Hasil Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Selatan yang diduga dimanipulasi.
Pendalaman tersebut dilakukan pada pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali, Wahyu Priyono.
Adapun LKPD tersebut terkait laporan Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel). Perkara ini menjerat eks Sekretaris Dinas tersebut Edy Rahmat, serta Kepala BPK Sulawesi Tenggara Andy Sonny.
Baca juga: Usut Dugaan Suap Lukas Enembe, KPK Dalami Pengelolaan APBD ke Sekda Papua
Sementara, sebelum menjabat Kepala BPK Perwakilan Bali pada Juni 2021, Wahyu duduk sebagai Kepala BPK Perwakilan Sulsel dan Andy menjadi Kasuauditorat I BPK Sulsel.
"Dikonfirmasi juga mengenai proses pertanggungjawaban hasil pemeriksaan LKPD Prov Sulsel Tahun Anggaran 2020 yang diduga dikondisikan oleh tersangka Andy Sonny," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Selain dikonfirmasi pertanggungjawaban hasil pemeriksaan itu, penyidik juga mendalami pengetahuan Wahyu terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala BPK Perwakilan Sulsel.
Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK kemarin, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, KPK Sidik Dugaan Suap Pemeriksaan LKPD Sulsel
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam pengurusan atau manipulasi LKPD Dinas PUTR Provinsi Sulsel. Mereka adalah Edy Rahmat, Kepala BPK Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Sulsel Andy Sonny, dan Yohanes Binur Haryanto Manik selaku Pemeriksa BPK Sulsel.
Kemudian, Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa pertama BPK Sulsel dan Gilang Gumilar selaku Pemeriksa BPK Sulsel sekaligus mantan Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Sulsel.
Baca juga: KPK Panggil Kepala BPK Bali Terkait Suap Pengurusan LKPD Dinas PUTR Sulsel
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Edy Rahmat dan mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
KPK menduga Nurdin bertindak secara aktif menjalin komunikasi dengan Gilang yang dinilai berpengalaman mengondisikan temuan BPK terkait suatu laporan keuangan.
Keinginan Edy kemudian disampaikan kepada anggota BPK yang lain. Mereka kemudian bersepakat meminta 'dana partisipasi'.
Yohanes, Gilang, dan Wahid diduga menerima suap Rp 2,8 miliar. Andy juga diduga menikmati Rp 100 juta. Sementara, Edy diduga menerima bagian Rp 324 juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.