Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/10/2022, 12:03 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo, pada Rabu (26/10/2022) pekan depan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Baik tanggapan dari penuntut umum telah dibacakan, maka sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda hari Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Jaksa Sebut Pengacara Ferdy Sambo Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Eksepsi Dikesampingkan

Sebagai informasi, putusan sela merupakan keputusan apakah hakim akan menerima atau menolak eksepsi dari seorang terdakwa.

Putusan sela terhadap Ferdy Sambo digelar pada hari yang sama dengan putusan sela terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo.

Baca juga: Saat Ferdy Sambo Bersalaman dengan Seseorang Sambil Main Mata Sebelum Jalani Sidang

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam persidangan, Kamis.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menerima surat dawkaan penuntut umum nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.

Jaksa mengeklaim, dakwaan yang telah dibacakan pada Senin (17/10/2022) itu telah memnuhi unsur formil dan meteriil.

“Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022,” kata jaksa.

“Menyatakan Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan,” ucap jaksa melanjutkan.

Baca juga: Dakwaan 6 Anak Buah Sambo: Buat File Palsu Pelecehan Putri hingga Rusak CCTV Krusial Tewasnya Brigadir Yosua

Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

"Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta, serta penuntut umum terkesan menyimpulkan," kata kuasa l Sambo, Bobby Rahmad dalam persidangan Senin lalu.

Adapun asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU disebut nampak dalam beberapa uraian yang dibacakan Jaksa. Salah satunya, ketika Ferdy Sambo diceritakan soal kejadian yang dialami istrinya, Putri Candrawathi dan membuat dirinya marah.

Kemudian, Jaksa menilai bahwa berdasarkan dan pengalaman puluhan tahun Ferdy Sambo sebagai seorang anggota Kepolisian, Sambo akhirnya berusaha menenangkan diri dan memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua Hutabarat.

Baca juga: Gaya Ferdy Sambo Tiap Jalani Sidang di PN Jaksel, Selalu Pakai Baju Batik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

Nasional
Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

Nasional
Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

Nasional
Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

Nasional
Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

Nasional
3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

Nasional
Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Wakasad Kunjungi Pabrik “Drone” Bayraktar di Turkiye

Nasional
Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024, PKS Dianggap Menjaga Daya Tawar Politik

Nasional
Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Blusukan di Kalteng, Jokowi Kaget Harga Bahan Pokok Hampir Sama dengan di Jawa

Nasional
Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Menko Polhukam: Pilkada Biasanya 2 Kali, di Daerah dan MK, TNI-Polri Harus Waspada

Nasional
Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Bandar Judi Online Belum Disentuh, Kriminolog: Apa Benar Aparat Terkontaminasi?

Nasional
Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Banjir Rendam 3 Desa Dekat IKN di Penajam Paser Utara

Nasional
DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi 'Online' ke MKD

DPR Dorong PPATK Laporkan Anggota Dewan yang Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Jelang Puluhan PSU, Bawaslu Sebut Masih Ada Potensi Penyelenggara Tak Netral

Nasional
PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

PDI-P: Tak Ada Tawaran Ganjar Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com