Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Mengenyam Bangku SMA Lebih dari 3 Tahun, Kok Bisa?

Kompas.com - 20/10/2022, 05:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Editor

SOLO, KOMPAS.com - Masa waktu pendidikan Presiden Joko Widodo di SMAN 6 Surakarta menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Jokowi masuk ke sekolah tersebut pada tahun 1977. Namun, ia disebut baru lulus pada tahun 1980.

Bila merujuk pada sebatas informasi ini saja, tentu menimbulkan keanehan. Sebab, sewajarnya masa waktu pendidikan SMA adalah tiga tahun, bukan empat tahun. 

Adapun siswa/i yang menempuh waktu pendidikan SMA lebih dari tiga tahun biasanya disebabkan tinggal kelas.

Informasi ini pun kemudian dikait-kaitkan dengan isu bahwa ijazah Jokowi semasa SMA adalah palsu.

Baca juga: Teman SMA Jokowi: Ijazah Saya Pernah Ada yang Mau Beli Rp 10 Miliar

Tim Kompas.com mengonfirmasi hal tersebut ke Kepala Sekolah SMAN 6 Surakarta Munarso.

Ditemui di ruangannya, Senin (17/10/2022), Munarso membeberkan kekeliruan pemahaman sejumlah pihak tentang masa waktu pendidikan Jokowi di SMA.

"Sebetulnya, yang benar bukan empat tahun ya. Lebih tepatnya tiga setengah tahun. Ini ada penjelasannya," tutur Munarso.

Ia menerangkan, Jokowi masuk ke SMAN 6 Surakarta pada 3 Januari 1977.

Jokowi remaja dikenal pandai dalam bidang akademik. Tak heran bila ia meraih ranking utama dalam setiap jenjang SMA, baik kelas 1, kelas 2, atau kelas 3.

Bahkan pada kelas 3, Jokowi menyabet juara umum. Dari lima kelas paralel yang ada pada tingkat tersebut, Jokowi meraih nilai tertinggi.

Pada tahun 1979 di mana Jokowi berada di kelas 3, tiba-tiba turun kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Daoed Joesoef.

Baca juga: Ini Hasil Penelusuran Soal Ijazah SMA Jokowi yang Diisukan Hasil Mencuri

Daoed Joesoef sendiri pada saat itu merupakan bagian dari Kabinet Pembangunan III. Ia diangkat oleh Presiden Soeharto pada Maret 1978.

Kebijakan yang dimaksud adalah menambah satu semester bagi seluruh jenjang pendidikan, baik SD, SMP, dan SMA.

Artinya, waktu kelulusan yang pada tahun-tahun sebelumnya digelar November menjadi mundur beberapa bulan setelahnya di mana sudah memasuki tahun berikutnya.

"Karena mengalami penambahan satu semester itulah yang membuat Pak Jokowi dan anak-anak lain berada di jenjang sekolahnya selama 3,5 tahun. Karena masuknya Januari 1977 dan lulusnya menjadi April 1980," papar Munarso.

"Jadi, bukan karena Pak Jokowi tinggal kelas ya," lanjut dia.

Dalam salinan ijazah Presiden Jokowi yang dimiliki sekolah pun tertulis tanggal kelulusan, yakni 30 April 1980.

Tanggal yang sama tertera pula di salinan ijazah teman seangkatan Presiden Jokowi di sekolah tersebut.

Baca juga: Ini Klarifikasi Kepsek SDN 111 Tirtoyoso Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi

Pernyataan senada juga diungkapkan teman seangkatan Presiden Jokowi semasa mengenyam bangku SMA, Mahmud Nurwindu.

Sepanjang ingatannya, siswa/i pada saat itu sebenarnya merasa keberatan dengan penambahan masa belajar tersebut. Tetapi, mereka tak berdaya karena keputusan itu sudah diketok oleh menteri yang relatif baru ditunjuk.

"Mau bagaimana lagi? Wong semuanya kena dan sudah menjadi keputusannya Menteri P dan K. Kami-kami ini jadi kelihatannya ya sekolah empat tahun," ujar Mahmud.

Mahmud pun berharap serangkaian penjelasan ini mampu membuat terang isu yang sedang hangat dibicarakan masyarakat, yakni dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

 

 

Diberitakan sebelumnya, kabar ijazah palsu Jokowi muncul setelah seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Bambang yang merupakan penulis buku Jokowi Undercover menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Kini, gugatan itu sudah masuk ke tahap persidangan.

Baca juga: Pesan Teman SMA Jokowi ke Bambang Tri: Kenapa Kamu Ngawur Seperti Itu?

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.

Belakangan, Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama. Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka.

Penersangkaan keduanya merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di kanal YouTube-nya, Gus Nur 13 Official.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com